Cuplikan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 147/MENKES/PER/I/2010 tanggal 27 Januari 2010
BAB II
PERIZINAN RUMAH SAKIT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas izin mendirikan Rumah Sakit dan izin operasional Rumah Sakit.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas izin operasional sementara dan izin operasional tetap.
Pasal 3
(1) Permohonan izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit diajukan menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.
(2)
Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas A dan Rumah
Sakit penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan
oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang
di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi.
(3) Izin
mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit kelas B diberikan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat
yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
(4) Izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit
kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang
kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Tata cara
pemberian izin mendirikan dan izin operasional Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar