Rabu, 12 Oktober 2011

PROSEDUR PENDIRIAN RUMAH SAKIT

PROSEDUR
1. Pemohon datang ke KPT, mengambil, mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan persyaratan.
2. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan.
3. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Apabila Ijin telah diterbitkan pemohon akan diberitahu oleh KPT dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan KPT.

PENGERTIAN RUMAH SAKIT
1. Rumah Sakit Umum adalah tempat pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan umum medik dasar  dan spesialistik, pelayanan penunjang medik,pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
2. Rumah Sakit Khusus adalah tempat pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik tertentu, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.

DASAR HUKUM
1. Permenkes RI No. 920/ Menkes/ Per/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta.
2. Permenkes RI No. 159.B/ Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit.
3. Keputusan Direktur jenderal Pelayanan Medik Depkes RI No. 00.06.1.5.787 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Depkes RI No.HK.00.06.3.5.5797.

JENIS IJIN RUMAH SAKIT
1. Ijin Mendirikan RSU, RSB, RSIA.
2. Ijin Sementara atau Ijin Operasional Sementara RSU, RSB, RSIA.
3. Ijin Tetap atau Ijin Penyelenggaraan RSU, RSB, RSIA.
4. Perpanjangan Ijin tetap RSU, RSB, RSIA.

PERSYARATAN
 1. Surat Permohonan ijin pendirian dan penyelenggaraan Rumah Sakit.
     Sebagai kelengkapan surat permohonan izin tetap, sebagai berikut :
     a) Daftar isian untuk mendirikan Rumah Sakit
     b) Rekomendasi dari Dinkes Propinsi
     c) BAP RS dari Dinkes Propinsi
  d) Surat pernyataan dari pemilik RS bahwa sanggup mentaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang kesehatan.
     e) Strukstur organisasi RS
     f) Daftar ketenagaan medis, paramedis non medis.
    g) Data Kepegawaian Direktur RS :
        .Ijazah Dokter
        .Surat Penugasan
        .Surat Ijin Praktek ( SIP )
        .Surat Pengangkatan sebagai Direktur oleh pemilik RS.
        .Surat Pernyataan tidak keberatan sebagai Direktur dan penanggung jawab RS ( Asli bermaterai )
    h) Data Kepegawaian Dokter :
        .Ijazah Dokter
        .Surat Penugasan
        .Surat Ijin Praktek ( SIP )
        .Surat Pengangkatan sebagai Tenaga Dokter di RS oleh Pemilik ( untuk tenaga purna waktu )
        .Surat izin atasan langsung untuk tenaga purna waktu.
     i) Data Kepegawaian paramedik dilampiri Ijazah
     j) Hasil pemeriksaan air minum  ( 6 bulan terakhir )
    k) Daftar inventaris medis, penunjang medis dan non medis
     l) Daftar tarif pelayanan medik.
   m) Denah-denah :
        .Denah Situasi
        .Denah Bangunan ( 1:100 )
        .Denah Jaringan Listrik
        .Denah Air dan Limbah
 2. Studi Kelayakan dan Master Plan
 3. FC Akte Pendirian Badan Hukum Pemohon
 4. FC sertifikat tanah/ surat penunjukan penggunaan
 5. Ijin Lokasi dari Pemda setempat
 6. FC Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
 7. Daftar Isian Pendirian Rumah Sakit
 8. Ijin UU Gangguan ( HO ) / UPL-UKL
 9. Surat Pernyataan tunduk pada peraturan yang berlaku
 10. Rekomendasi PERSI

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Jangka waktu penyelesaian adalah 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan dan diagendakan di KPT
Masa Berlaku
1. Ijin Sementara : 6 bulan
2. Ijin Tetap : 5 tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar