Rabu, 29 Juni 2011

STANDAR KOMPETENSI DOKTER

A. Area Kompetensi:
1. Komunikasi efektif
2. Keterampilan Klinis
3. Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
4. Pengelolaan Masalah Kesehatan
5. Pengelolaan Informasi
6. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
7. Etika, Moral, Medikolegal dan Profesionalisme serta Keselamatan Pasien
B. Komponen Kompetensi
Area Komunikasi Efektif
1. Berkomunikasi dengan pasien serta anggota keluarganya
2. Berkomunikasi dengan sejawat
3. Berkomunikasi dengan masyarakat
4. Berkomunikasi dengan profesi lain
Area Keterampilan Klinis
5. Memperoleh dan mencatat informasi yang akurat serta penting tentang
pasien dan keluarganya
6. Melakukan prosedur klinik dan laboratorium
7. Melakukan prosedur kedaruratan klinis
Area Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
8. Menerapkan konsep-konsep dan prinsip-prinsip ilmu biomedik, klinik,
perilaku, dan ilmu kesehatan masyarakat sesuai dengan pelayanan
kesehatan tingkat primer
9. Merangkum dari interpretasi anamnesis, pemeriksaan fisik, uji
laboratorium dan prosedur yang sesuai
10. Menentukan efektivitas suatu tindakan
Area Pengelolaan Masalah Kesehatan
11. Mengelola penyakit, keadaan sakit dan masalah pasien sebagai
individu yang utuh, bagian dari keluarga dan masyarakat
12. Melakukan Pencegahan Penyakit dan Keadaan Sakit
13. Melaksanakan pendidikan kesehatan dalam rangka promosi
kesehatan dan pencegahan penyakit
14. Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk
meningkatkan derajat kesehatan
15. Mengelola sumber daya manusia serta sarana dan prasarana secara
efektif dan efisien dalam pelayanan kesehatan primer dengan
pendekatan kedokteran keluarga
Area Pengelolaan Informasi
16. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk membantu
penegakan diagnosis, pemberian terapi, tindakan pencegahan dan
promosi kesehatan, serta penjagaan, dan pemantauan status
kesehatan pasien
17. Memahami manfaat dan keterbatasan teknologi informasi
18. Memanfaatkan informasi kesehatan
Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri
19. Menerapkan mawas diri
20. Mempraktikkan belajar sepanjang hayat
21. Mengembangkan pengetahuan baru
Area Etika, Moral, Medikolegal dan Profesionalisme serta Keselamatan
Pasien
22. Memiliki Sikap profesional
23. Berperilaku profesional dalam bekerja sama
24. Sebagai anggota Tim Pelayanan Kesehatan yang profesional
25. Melakukan praktik kedokteran dalam masyarakat multikultural di
Indonesia
26. Memenuhi aspek medikolegal dalam praktik kedokteran
27. Menerapkan keselamatan pasien dalam praktik kedokteran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar