Kamis, 30 Juni 2011

KLASIFIKASI RUMAH SAKIT

MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010
TENTANG
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Undang- undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, perlu mengatur Klasifikasi Rumah Sakit dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK1XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;
8. Peraturan Meriteri Kesehatan Nomor 1 575/Mer,kes/Per/Xl/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/PerNl/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/MenkeslPerlXl/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 355/Menkes/PerN/2006 tentang Pedoman Pelembagaan Organisasi Unit Pelaksana Teknis;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/Menkes/PeriXII2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG KLASIFIKASI RUMAH SAKIT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma yang menyediakan pelayanan rawat map, rawat jalan, dan gawat darurat.
2. Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
3. Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit.
4. Klasifikasi Rumah Sakit adalah pengelompokan kelas Rumah Sakit berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan.
5. Fasilitas adalah segala sesuatu hal yang menyangkut sarana, prasarana maupun alat (baik alat medik maupun alat non medik) yang dibutuhkan oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi pasien.
6. Sarana adalah segala sesuatu benda fisik yang dapat tervisualisasi oleh mata maupun teraba oleh panca-indera dan dengan mudah dapat dikenali oleh pasien dan (umumnya) merupakan bagian dan suatu bangunan gedung ataupun bangunan gedung itu sendiri.
7. Prasarana adalah benda maupun jaringan I instansi yang membuat suatu sarana yang ada bisa berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
8. Tenaga tetap adalah tenaga yang bekerja di rumah sakit secara puma waktu dan berstatus pegawai tetap.

BAB II
PENETAPAN KELAS

Pasal 2
(1) Setiap rumah sakit wajib mendapatkan penetapan kelas dan Menteri.
(2) Rumah sakit dapat ditingkatkan kelasnya setelah lulus tahapan pelayanan akreditasi kelas dibawahnya.

Pasal 3
Rumah Sakit harus mempunyai kemampuan pelayanan sekurang-kurangnya pelayanan medik umum, gawat darurat, pelayanan keperawatan, rawat jalan, rawat map, operasilbedah, pelayanan medik spesialis dasar, penunjang medik, farmasi, gizi, sterilisasi, rekam medik, pelayanan administrasi dan manajemen, penyuluhan kesehatan masyarakat, pemulasaran jenazah, laundty, dan ambulance, pemeliharaan sarana rumah sakit, serta pengolahan Iimbah.


BAB III
KLASIFIKASI RUMAH SAKIT UMUM

Pasal 4
Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Umum dikiasifikasikan
menjadi:
a. Rumah Sakit Umum Kelas A;
b. Rumah Sakit Umum Kelas B;
c. Rumah Sakit Umum Kelas C;
d. Rumah Sakit Umum Kelas 0.

Pasal 5

Kiasifikasi Rumah Sakit Umum ditetapkan berdasarkan:
a. Pelayanan;
b. Sumber Daya Manusia;
c. Peralatan;
d. Sarana dan Prasarana; dan
e. Admmnistrasi dan Manajemen.

BABIV
RUMAH SAKIT UMUM
Bagian Kesatu
Rumah Sakit Umum Kelas A

Pasal 6

(1) Rumah Sakit Umum Kelas A harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) pelayanan Medik Sub Spesialis.
(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A sebagaimana dimaksud pada ayat (I) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik, dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dan Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan lbu Anak IKeluanga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat membenikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) han seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dan Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dan Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik dan Patologi Anatomi.
(7) Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya terdini dan Pelayanan Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
(8) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dan Pelayanan Bedah Mulut, Konsenvasi/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi dan Penyakit Mulut.
(9) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dan pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
(10) Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dan Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetni dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syanaf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Panti, Onthopedi dan Gigi Mulut.
(11) Pelayanan Penunjang Klinik terdini dan Penawatan lntensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Stenilisasi lnstrumen dan Rekam Medik.
(12) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdini dan pelayanan LaundiylLinen, Jasa Bogal Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medikdan Penampungan Air Bersih.

Pasal 7

(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 18 (delapan belas) orang dokter umum dan 4 (empat) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 6 (enam) orang dokter spesialis dengan masing-masing 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(4) Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik hams ada masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(5) Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
(6) Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut hams ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.
(7) Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap.
(8) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
(9) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.

Pasal 8

(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah.

Pasal 9

(1) Administrasi dan manajemen terdiri dan struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanari medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.
Bagian Kedua
Rumah Sakit Umum Kelas B
Pasal 10

(1) Rumah Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar.
(2) Kritenia, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dan Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) han seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdini dan Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetni dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dan Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik.
(7) Pelayanian Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya 8 (delapan) dan 13 (tiga belas) pelayanan meliputi Mata, Telinga Hidung Tenggonokan, Syanaf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paw, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik.
(8) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut terdini dan Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi/Endodonsi, dan Peniodonti.
(9) Pelayanan Kepenawatan dan Kebidanan terdiri dan pelayanan asuhan kepenawatan dan asuhan kebidanan.
(10) Pelayanan Medik Subspesialis 2 (dua) dan 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi: Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan Ginekologi.
(11) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dan Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik.
(12) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri ciari pelayanan LaundiylLinen, Jasa Boga I Dapur, Teknik dan Pemehharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.

Pasal 11

(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 12 (dua belas) orang dokter umum dan 3 (tiga) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar masing-masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengari masing-masing 1 (satu) orang sebagai tenaga tetap.
(4) Pada Pelayanan Spesialis Penunijang Medik harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu ) orang dokter spesialis sebagal tenaga tetap.
(5) Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal I (satu) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 4 orang dokter spesialis sebagal tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
(6) Pada Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing-masing minimal I (satu) orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap.
(7) Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter subspesialis dengan 1 (satu) orang doktei subspesialis sebagai tenaga tetap.
(8) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
(9) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.

Pasal 12

(1) Sarana prasarana Rumah Sakit hams memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteni.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 200 (dua ratus) buah.
Pasal 13

(1) Administrasi dan manajemen terdiri dan struktur organisasi dan tata Iaksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang meclis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital bylaws dan Medical Staff by laws.
Bagian Ketiga
Rumah Sakit Umum Kelas C
Pasal 14
(1) Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik.
(2) Kritenia, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdini dan Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Dawnat haws dapat membenikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh) jam dan 7 (tujuh) han seminggu dengan kemampuan melakukan pemeniksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dan Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetni dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut minimal 1 (satu) pelayanan.
(7) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dan Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik.
(8) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dan pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan.
(9) Pelayanan Penunijang KIlnik terdiri dan Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik
(10) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dan pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.

Pasal l5
(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 9 (sembilan) orang dokter umum dan 2 (dua) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 2 (dua) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
(4) Pada setiap Pefayanan Spesialis Penunjarig Medik masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda.
(5) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
(6) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.

Pasal 16

(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peralatan radiologi harus memenuhi stanciar sesuai dengari ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 100 (seratus) buah.

Pasal l7
(1) Administrasi dan manajemen terdiri dan struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manaemen Rumah Sakit (SIMS) dan hospital by laws dan Medical Staff by laws.

Bagian Keempat
Rumah Sakit Umum Kelas D
Pasal 18
(1) Rumah Sakit Umum Kelas D harus mempunyal fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar.
(2) Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang KIlnik dan Pelayanan Penunjang Non Kliriik.
(3) Pelayanan Medik Umum terdiri dan Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana.
(4) Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar.
(5) Pelayanan Medik Spesialis Dasar sekurang-kurangnya 2 (dua) dan 4 (empat) jenis pelayanan spesialis dasar meliputi Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
(6) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yaitu laboratorium dan Radiologi.
(7) Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdini dan pelayanan asuhan keperawatan
dan asuhan kebidanan.
(8) Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dan Perawatan High Care Unit, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Stenilisasi Instrumen dan Rekam Medik
(9) Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dan pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga I Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.

PasaI l9
(1) Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelayanan.
(2) Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 4 (empat) orang dokter umum dan I (satu) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
(3) Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis dan 2 (dua) jenis pelayanan spesialis dasar dengan I (satu) orang dokten spesialis sebagai tenaga tetap.
(4) Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit.
(5) Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit.
Pasal 20
(1) Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peralatan radiologi harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah.

Pasal 21
(1) Administrasi dan manajemen terdiri dan struktur organisasi dan tata Iaksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tatakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMS), hospital by laws dan Medical Staff by laws.

Pasal 22
Kriteria klasifikasi Rumah Sakit Umum sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan ini.
BAB V
RUMAH SAKIT KHUSUS

Pasal 23

Jenis Rumah Sakit khusus antara lain Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Jantung, Kanker,
Orthopedi, Paw, Jiwa, Kusta, Mata, Ketergantungan Obat, Stroke, Penyakit lnfeksi, Bersalin,
Gigi dan Mulut, Rehabilitasi Medik, Telinga Hidung Tenggorokan, Bedah, Ginjal, Kulit dan
Kelamin.

Pasal 24
Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit Khusus dikiasifikasikan menjadi:
a. Rumah Sakit Khusus Kelas A;
b. Rumah Sakit Khusus Kelas B;
c. Rumah Sakit Khusus Kelas C.

Pasal 25
(1) Klasifikasi Rumah Sakit Khusus ditetapkan berdasarkan:
a. Pelayanan;
b. Sumber Daya Manusia;
c. Peralatan;
d. Sarana dan Prasarana; dan
e. Administrasi dan Manajemen.
(2) Kriteria kiasifikasi Rumah Sakit Khusus sebagaimaria dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan ini.

Pasal 26
Klasifikasi dan unsur pelayanari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat sesuai kekhususannya, Pelayanan Medik Spesialis Dasar sesuai kekhususan, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Keperawatan, Pelayanan Penunjang Klinik, Pelayanan Penunjang Non Klinik.

Pasal 27

Kriteria klasifikasi dan unsur sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
meliputi ketersediaan sumber daya manusia pada Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik
Spesialis sesuai kekhususannya, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Spesialis
Penunjang Medik, Pelayanan Keperawatan dan Penunjang Klinik.
Pasal 28
(1) Kriteria kiasifikasi dan unsur administrasi dan manajemen sebagaimana dimaksud dalamPasal 24 meliputi struktur organisasi dan tata laksana.
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsure keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
(3) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas dan fungsi, susunan dan uraian jabatan, tata hubungari kerja, standar operasional prosedur, hospital bylaws & medical staff bylaws.
Pasal 29
Rumah Sakit Khusus harus memenuhi jumlah tempat tidur sesuai dengan klasifikasinya berdasarkan kebutuhan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 30
Penamaan Rumah Sakit Khusus harus mencantumkan kekhususannya.

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 31
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam peraturan menteri ini kepada pemerintah daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan dalam klasifikasi Rumah Sakit kepada pemerintah daerah Kabupaten I Kota.
(3) Apabila Gubernur belum mampu melakukan pembinaan dan pengawasan dalam kebijakan klasifikasi setelah dilakukan pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) maka untuk sementara pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan yang dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan latihan dan kegiatan pemberdayaan lain.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Rumah sakit yang tidak memenuhi kriteria klasifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan mi akan disesuaikan kelasnya dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai Kriteria Klasifikasi Rumah Sakit Umum mi dikecualikan bagi Daerah Perbatasan dan Daerah terpencil yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
(3) Pelaksanaan ketentuan mengenai Kriteria Klasifikasi Rumah Sakit Umum mi dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak peraturan miditetapkan.

Rabu, 29 Juni 2011

Pengobatan Medis Yang aneh

Dokter tak selalu memberi nasihat masuk akal. Seperti menjadikan kentut sebagai obat atau petinju yang meminum air kencing sendiri untuk meningkatkan stamina.

Misalnya, sejarah medis pada abad ke-17 ketika dokter sebenarnya merekomendasikan pasien sakit menyimpan kentut mereka dalam toples. Hal itu bukanlah lelucon.
Menurut penulis buku medis aneh ‘Why You Should Store Your Farts in a Jar & Other Oddball or Gross Maladies, Afflictions, Remedies and Cures’ David Haviland, resep kesehatan yang lebih baik di antaranya kentut dalam toples dan menciumnya ketika Anda merasa lemah.
Lebih tepatnya, Haviland mengatakan saran bau merupakan bagian perintah dokter di Inggris selama Wabah Besar London pada 1665. Penyakit ini menyebabkan warga jatuh seperti lalat. “Pengetahuan mengenai obat sangat terbatas saat itu. Wabah ini diyakini disebabkan uap mematikan di udara yang banyak dikira dokter dapat disembuhkan oleh uap tubuh,” jelas Haviland.
Mereka mengira uap busuk seperti kentut bisa memerangi penyakit sehingga dokter menyarankan pasien menyimpan kentut dalam toples. “Dengan cara ini, ketika wabah muncul, mereka bisa membuka tabung dan menghirup uap guna menangkal uap buruk berpenyakit itu. Hal itu masuk akal bagi mereka”.
Hal ini seolah terdengar seperti dokter berusaha melawan api dengan api, hanya saja metodenya bau. Haviland mengatakan malpraktik medis gas tertentu akhirnya berakhir, namun dokter tak berhenti memberi resep aneh ke pasien sakit. Beberapa kasus aneh lain dari dunia medis.
Transplantasi Testis kambing untuk Impoten
Jauh sebelum ada Viagra, dukun bernama John R Brinkley mulai menyebut dirinya sebagai ‘dokter’. Pada 1918, Brinkley mengklaim testis kambing dapat meningkatkan libido pria dan kejantanan jika dimasukkan ke dalam skrotum manusia.
Tak lama kemudian ia mulai melakukan operasi aneh gonad kambing yang mahal yang ia janjikan akan menyembuhkan impotensi. Praktek transplantasi testis Brinkley membuatnya sangat kaya, namun akhirnya penipu ini kehilangan lisensi medisnya.
“Operasi testis Brinkley sangat memenuhi syarat keanehan medis,” kata Haviland. “Saat meneliti karirnya, saya menemukan Brinkley secara pribadi memilih kambing untuk transplantasi, seolah ia tahu benar kambing terbaik untuk menjadi penyembuh. Brinkley merupakan karakter aneh”.
Serbuk Simpati
Haviland mengatakan pada abad ke-17, beberapa orang bersumpah ramuan aneh serbuk simpati mampu menyembuhkan orang terluka. Haviland mengatakan obat yang populer dalam pengobatan gaib itu berisi segala macam bahan aneh, termasuk cacing tanah, tulang babi, oksida besi dan bubuk mumi.
“Alih-alih menggunakan campuran itu pada luka, orang menggunakannya bubuk itu pada senjata yang menyebabkan luka. Mereka berpikir hal itu mempercepat kesembuhan. Banyak dokter menggunakan serbuk simpati guna mengobati tentara terluka di medan pertempuran,” jelasnya.
Kematian Raja George V
Setelah memilah buku sejarah tak berujung dan jurnal medis, Haviland sangat terkejut mengetahui bagaimana Raja George V mati pada 1936. Meski laporan awal menyatakan pemimpin kerajaan itu meninggal karena sebab alamiah, sebenarnya Raja itu meninggal di tangan dokternya sendiri, Lord Dawson of Penn.
“Raja George V dibunuh dokternya sendiri yang memberi dua suntikan mematikan morfin dan kokain ketika ia sedang di ranjang kematiannya. Hal ini dilakukan agar kematiannya bisa dilaporkan saat batas waktu cetak surat kabar ‘The Times’ keesokan paginya,” kata Haviland. Mati untuk memenuhi batas waktu, bukan?
Petinju Minum Urin Mereka Sendiri
Orang minum air ketika haus, anehnya ada beberapa orang yang minum air kencing mereka sendiri. Menurut Haviland, praktek kesehatan aneh ini sangat umum di antara petinju dan mereka yang terlibat seni bela diri. Hal ini dikarenakan atlet selalu mencari cara menambah lebih banyak nutrisi makanan mereka. Minum kencing tampak logis.
“Mereka mengira cara ini bisa mendapat nutrisi dari makanan mereka dua kali,” jelas Haviland. “Petinju minum air kencing untuk stamina ekstra”. Pernah dengar Gatorade? Minuman kuning rasa Lemon-Lime ini terasa lebih baik dari kencing.
Itulah fakta-fakta dari sejarah medis. Kedokteran memang aneh.
sumber : http://teknologi.inilah.com/read/detail/1145472/inilah-pengobatan-medis-teraneh

5 kesalahan dalam proses mandi

-
Sejak dulu mandi dianggap sebagai terapi yang berguna membuat pikiran menjadi rileks serta membersihkan tubuh jika dilakukan dengan benar. Tapi sayangnya beberapa orang justru melakukan kesalahan saat mandi. Apa saja?

Beberapa manfaat mandi lainnya adalah membantu sirkulasi, meringankan stres, menenangkan otot kaki yang sakit serta meringankan radang sakit sendi.

Seperti dikutip dari Sixwise.com, Senin (3/1/2011) ada beberapa kesalahan yang dilakukan sehingga mengurangi atau menghilangkan manfaat dari mandi.

Berikut ini beberapa kesalahan yang dilakukan seseorang ketika mandi, yaitu:

1. Membersihkan bak mandi dengan bahan kimia beracun
Berbagai pembersih yang digunakan untuk membersihkan bak mandi mengandung bahan berbahaya yang kadang berkaitan dengan kanker, masalah reproduksi dan juga kerusakan sisem saraf pusat. Jika bahan tersebut berbahaya, maka kemungkinan ada residu yang tertinggal dan bercampur dengan air mandi.

2. Mandi dengan filter shower yang kotor
Mandi menggunakan shower bisa membuat tubuh menjadi lebih rileks, tapi hanya sedikit orang yang memperhatikan kebersihan filter showernya. Peneliti menemukan sekitar 80 persen kuman yang terdapat di shower adalah keluarga sphingomonads atau methylobacteria. Kuman ini bisa menginfeksi luka terbuka, menyerang sistem kekebalan tubuh lemah, infeksi saluran kencing dan pneumonia.

3. Hanya menggunakan shower gel saja
Umumnya shower gel yang dijual di pasaran mengandung bahan-bahan yang terkait dengan toksisitas pada organ reproduksi, alergi, gangguan pada sistem kekebalan tubuh, mengganggu saraf serta sisem organ lainnya.

4. Berendam dalam air yang diklorinasi
Mandi dengan air yang mengandung klor bisa sangat berbahaya, terutama jika airnya air hangat. Karena air hangat akan membuka pori-pori kulit dan uap dari air akan terhirup ke dalam tubuh. Untuk itu gunakan filter atau penyaring pada shower dan juga kran yang digunakan.

5. Mandi dengan air panas
Mandi dengan menggunakan air yang terlalu panas bisa berbahaya bagi kulit, yaitu menyebabkan kulit melepuh atau kering. Karenanya gunakan air yang hangat saja, jika menggunakan shower (pancuran), aturlah suhunya agar tidak terlalu panas.

sumber : http://www.detikhealth.com/read/2011/01/03/072755/1537728/766/5

ASMA


Definisi Asma:
Asma adalah penyakit inflamasi (radang) kronik saluran napas menyebabkan peningkatan hiperesponsif jalan nafas yang menimbulkan gejala episodik berulang berupa mengi (nafas berbunyi ngik-ngik), sesak nafas, dada terasa berat dan batuk-batuk terutama malam menjelang dini hari. Gejala tersebut terjadi berhubungan dengan obstruksi jalan nafas yang luas, bervariasi dan seringkali bersifat reversible dengan atau tanpa pengobatan.
Seperti diketahui, saluran napas manusia bermula dari mulut dan hidung, lalu bersatu di daerah leher menjadi trakea (tenggorok) yang akan masuk ke paru. Di dalam paru, satu saluran napas trakea itu akan bercabang dua, satu ke paru kiri dan satu lagi ke paru kanan. Setelah itu, masing-masing akan bercabang-cabang lagi, makin lama tentu makin kecil sampai 23 kali dan berujung di alveoli, tempat terjadi pertukaran gas, oksigen (O 2 ) masuk ke pembuluh darah, dan karbon dioksida (CO 2 ) dikeluarkan.
Bagaimana cara mengetahui asma?
Saat anda mendatangi dokter anda untuk konsultasi, dokter anda akan menanyakan mengenai riwayat kesehatan keluarga anda yaitu apakah ada salah seorang anggota keluarga anda yang menderita asma? Pertanyaan ini akan mendukung pendapat mereka untuk melakukan test fungsi paru anda atau test pernafasan untuk menyakinkan hasil pemeriksaan sebelum mereka memberikan resep/obat-obatan dan terapi kepada anda.Test fungsi saluran pernafasan/paru digunakan untuk mengukur kemampuan bernafas anda. Hasil pemeriksaan rontgen paru dapat memperlihatkan jika ada sumbatan pada saluran pernafasan yang merupakan indikasi asma.
Siapa saja yang berisiko asma?
Asma adalah penyakit yang dapat terjadi pada siapa saja dan dapat timbul segala usia, meskipun demikian, umumnya asma lebih sering terjadi pada anak-anak usia dibawah lima tahun dan orang dewasa pada usia sekitar tigapuluh tahunan. Para ahli asma mempercayai bahwa asma merupakan penyakit keturunan dan sebagian besar orang yang menderita asma karena allergi terhadap sumber allergi tertentu.
Gejala Asma
Secara umum gejala asma adalah sesak napas, batuk berdahak dan suara napas yang berbunyi ngik-ngik dimana seringnya gejala ini timbul pada pagi hari menjelang waktu subuh, hal ini karena pengaruh keseimbangan hormon kortisol yang kadarnya rendah ketika pagi dan berbagai faktor lainnya.
Penderita asma akan mengeluhkan sesak nafas karena udara pada waktu bernafas tidak dapat mengalir dengan lancar pada saluran nafas yang sempit dan hal ini juga yang menyebabkan timbulnya bunyi ngik-ngik pada saat bernafas. Pada penderita asma, penyempitan saluran pernafasan yang terjadi dapat berupa pengerutan dan tertutupnya saluran oleh dahak yang dirpoduksi secara berlebihan dan menimbulkan batuk sebagai respon untuk mengeluarkan dahak tersebut. Gambar dibawah ini adalah gambar penampang paru dalam keadaan normal dan saat serangan asma.
Salah satu ciri asma adalah hilangnya keluhan di luar serangan. Artinya, pada saat serangan, penderita asma bisa kelihatan amat menderita (banyak batuk, sesak napas hebat dan bahkan sampai seperti tercekik), tetapi di luar serangan dia sehat-sehat saja (bisa main tenis 2 set, bisa jalan-jalan keliling taman, dan lain-lain). Inilah salah satu hal yang membedakannya dengan penyakit lain (keluhan sesak pada asma adalah revesibel, bisa baik kembali di luar serangan, sementara pada PPOK adalah irreversible , tetap saja sesak setiap waktu).

Faktor Pencetus Serangan Asma
A. Faktor penjamu, faktor pada pasien
      • Aspek genetik
      • Kemungkinan alergi
      • Saluran napas yang memang mudah terangsang
      • Jenis kelamin
      • Ras/etnik
B. Faktor lingkungan
1.     Bahan-bahan di dalam ruangan :

- Tungau debu rumah
- Binatang, kecoa
Bahan-bahan di luar ruangan
- Tepung sari bunga
- Jamur
2.     Makanan-makanan tertentu, Bahan pengawet, penyedap,
pewarna makanan
3.     Obat-obatan tertentu
4.     Iritan (parfum, bau-bauan merangsang, household spray )
5.     Ekspresi emosi yang berlebihan
6.     Asap rokok dari perokok aktif dan pasif
7.     Polusi udara dari luar dan dalam ruangan
8.     Infeksi saluran napas
9.     Exercise induced asthma, mereka yang kambuh asmanya ketika
melakukan aktivitas fisik tertentu.
10.                        Perubahan cuaca

Bagaimana asma diobati?
Pada dasarnya penanganan asma yang paling efektif adalah dengan menghindari fa k tor-faktor pencetus asma dan menggunakan obat asma untuk mengurangi pembengkakan saluran pernafasan. Pengobatan asma secara cepat/jangka pendek yaitu dengan menggunakan ob at pelega saluran pernafasan seperti inhaler dan nebulizer yang berfungsi menghentikan serangan asma. Pengobatan jangka panjang yang berfungsi untuk mencegah terjadinya serangan asma adalah dengan menggunakan obat-obatan seperti steroid berfungsi untuk tetap membuat saluran pernafasan terbuka dan menggurangi pembengkakan.
Bagaimana asma dimonitor?
Anda dapat memonitor asma dirumah dengan menggunakan alat yang disebut “Peak Flow Meter”. Alat ini akan memperlihatkan ukuran kecepatan maksimal udara yang dapat dihembuskan oleh paru-paru anda. Dengan memonitor puncak hembusan nafas anda setiap hari, anda dapat memprediksi dan mengambil tindakan pencegahan agar tidak mengalami serangan asma.

STANDAR KOMPETENSI DOKTER

A. Area Kompetensi:
1. Komunikasi efektif
2. Keterampilan Klinis
3. Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
4. Pengelolaan Masalah Kesehatan
5. Pengelolaan Informasi
6. Mawas Diri dan Pengembangan Diri
7. Etika, Moral, Medikolegal dan Profesionalisme serta Keselamatan Pasien
B. Komponen Kompetensi
Area Komunikasi Efektif
1. Berkomunikasi dengan pasien serta anggota keluarganya
2. Berkomunikasi dengan sejawat
3. Berkomunikasi dengan masyarakat
4. Berkomunikasi dengan profesi lain
Area Keterampilan Klinis
5. Memperoleh dan mencatat informasi yang akurat serta penting tentang
pasien dan keluarganya
6. Melakukan prosedur klinik dan laboratorium
7. Melakukan prosedur kedaruratan klinis
Area Landasan Ilmiah Ilmu Kedokteran
8. Menerapkan konsep-konsep dan prinsip-prinsip ilmu biomedik, klinik,
perilaku, dan ilmu kesehatan masyarakat sesuai dengan pelayanan
kesehatan tingkat primer
9. Merangkum dari interpretasi anamnesis, pemeriksaan fisik, uji
laboratorium dan prosedur yang sesuai
10. Menentukan efektivitas suatu tindakan
Area Pengelolaan Masalah Kesehatan
11. Mengelola penyakit, keadaan sakit dan masalah pasien sebagai
individu yang utuh, bagian dari keluarga dan masyarakat
12. Melakukan Pencegahan Penyakit dan Keadaan Sakit
13. Melaksanakan pendidikan kesehatan dalam rangka promosi
kesehatan dan pencegahan penyakit
14. Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk
meningkatkan derajat kesehatan
15. Mengelola sumber daya manusia serta sarana dan prasarana secara
efektif dan efisien dalam pelayanan kesehatan primer dengan
pendekatan kedokteran keluarga
Area Pengelolaan Informasi
16. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk membantu
penegakan diagnosis, pemberian terapi, tindakan pencegahan dan
promosi kesehatan, serta penjagaan, dan pemantauan status
kesehatan pasien
17. Memahami manfaat dan keterbatasan teknologi informasi
18. Memanfaatkan informasi kesehatan
Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri
19. Menerapkan mawas diri
20. Mempraktikkan belajar sepanjang hayat
21. Mengembangkan pengetahuan baru
Area Etika, Moral, Medikolegal dan Profesionalisme serta Keselamatan
Pasien
22. Memiliki Sikap profesional
23. Berperilaku profesional dalam bekerja sama
24. Sebagai anggota Tim Pelayanan Kesehatan yang profesional
25. Melakukan praktik kedokteran dalam masyarakat multikultural di
Indonesia
26. Memenuhi aspek medikolegal dalam praktik kedokteran
27. Menerapkan keselamatan pasien dalam praktik kedokteran

Management Rumah Sakit

BEBERAPA KONSEP DASAR TENTANG MANAJEMEN RUMAH SAKIT
A. Rumah Sakit
1. Pengertian

Beberapa pengertian rumah sakit yang dikemukakan oleh para ahli,diantaranya :
a.Menurut Assosiation of Hospital Care (1947) Rumah sakit adalah pusat
dimana pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan serta penelitian
kedokteran diselenggarakan.
b.Menurut American Hospital Assosiation (1974) rumah sakit adalah suatu
alat organisasi yang terdiri tenaga medis professional yang terorganisir serta sarana kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosis serta pengobatan penyakit yang diderita oleh pasien.
c. menurut Wolper dan Pena (1997) rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran, perawat dan tenaga profesi kesehatan lainya diselenggarakan.
2. Fungsi rumah sakit
Permenkes RI No. 159b/Men kes/Per/1998, fungsi rumah sakit adalah :17)
a Menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan medik, penunjang medik.
rehabilitasi, pencegahan dan peningkatan kesehatan.
b Menyediakan tempat pendidikan dan atau latihan tenaga medik dan
paramedik.
c sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang
kesehatan.
Fungsi-fungsi ini dilaksanakan dalam kegiatan intramural (didalam rumah sakit) dan ekstramural (di luar rumah sakit). kegiatan intramural dibagi menjadi 2 kelompok besar yaitu pelayanan rawat inap dan pelayanan rawat jalan.
B. Mutu Pelayanan Rumah Sakit
Mutu pelayanan rumah sakit adalah derajat kesempurnaan rumah sakit untuk memenuhi permintaan konsumen akan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standart profesi dan standart pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di rumah sakit dengan wajar , efisien dan efektif serta diberikan secara aman dan memuaskan sesuai dengan norma, etika, hukum dan sosio budaya dengan memperhatikan keterbatasan dan kemampuan pemerintah dan masyarakat konsumen.3)
Faktor - faktor yang menentukan mutu pelayanan rumah sakit yaitu:21 )
1. Kehandalan yang mencakup dua hal pokok, yaitu konsistensi kerja dan
kemampuan untuk dipercaya.
2. Daya tangkap, yaitu sikap tanggap para karyawan melayani saat dibutuhkan
pasien.
3. Kemampuan, yaitu memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan
agar dapat memberikan jasa tertentu.
4. Mudah untuk dihubungi dan ditemui.
5. Sikap sopan santun, respek dan keramahan para pegawai
6. Komunikasi, yaitu memberikan informasi kepada pelanggan dalam bahasa yang dapat mereka pahami, serta selalu mendengarkan saran dan keluhan pelanggan.
7. Dapat dipercaya dan jujur.
8. Jaminan keamanan
9. Usaha untuk mengerti dan memahami kebutuhan pelanggan.
10.Bukti langsung yaitu bukti fisik dari jasa, bisa berupa fasilitas fisik, peralatan
yang digunakan, representasi fisik dan jasa.
Dalam perkembangan selanjutnya, Parasuraman mengemukakan bahwa 10 faktor yang mempengaruhi mutu yang ada dapat dirangkum menjadi 5 faktor pokok yaitu:
1.Tang ibles; bukti langsung meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, sarana dan
penampilan pegawai.
2.Realibility; kehandalan yaitu kemampuan memberikan pelayanan yang
dijanjikan dengan segera, akurat dan memuaskan.
3.Responsiveness; daya tanggap yaitu keinginan para karyawan dalam
memberikan pelayanan dengan tanggap.
4.Assurance; jaminan mencakup pengetahuan, keterampilan, kemampuan, kesopanan dan sikap dapat dipercaya dari para karyawan, bebas dari bahaya, resiko dan keragu-raguan.
5.Empathy; yaitu kemudahan dalam melakukan hubungan komunikasi yang
baik, perhatian pribadi dan memahami kebutuhan pelanggan
C. Pelayanan Kesehatan Rawat Inap
1. Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan rawat inap adalah suatu kelompok pelayanan kesehatan yang terdapat di rumah sakit yng merupakan gabungan dari beberapa fungsi pelayanan. Kategori pasien yang masuk rawat inap adalah pasien yang perlu perawatan intensif atau observasi ketat karena penyakitnya.18)
Menurut Revans (1986 ) bahwa pasien yang masuk pada pelayanan
rawat inap akan mengalami tingkat proses transformasi, yaitu:
a. Tahap Admission, yaitu pasien dengan penuh kesabaran dan keyakinan
dirawat tinggal di rumah sakit.
b. Tahap Diagnosis, yaitu pasien diperiksa dan ditegakan diagnosisnya.
c. Tahap treatment, yaitu berdasarkan diagnosis pasien dimasukan dalam
program perawatan dan therapi.
d. Tahap Inspection, yaitu secara continue diobservasi dan dibandingkan
pengaruh serta respon pasien atas pengobatan.
e. Tahab Control, yaitu setelah dianalisa kondisinya, pasien dipulangkan. pengobatan diubah atau diteruskan, namun dapat juga kembali ke proses untuk didiagnosa ulang.
2. Kualitas Pelayanan Rawat Inap
Menurut Jacobalis ( 1990 ) kualitas pelayanan kesehatan di ruang rawat inap
rumah sakit dapat diuraikan dari beberapa aspek, diantaranya adalah:
a. Penampilan keprofesian atau aspek klinis
Aspek ini menyangkut pengetahuan, sikap dan perilaku dokter dan perawat
dan tenaga profesi lainya.
b. Efisiensi dan efektifitas
Aspek ini menyangkut pemanfaatan semua sumber daya di rumah sakit agar
dapat berdaya guna dan berhasil guna.
c. Keselamatan Pasien
Aspek ini menyangkut keselamatan dan keamanan pasien
d. Kepuasan Pasien.
Aspek ini menyangkut kepuasan fisik, mental, dan sosial pasien terhadap lingkungan rumah sakit, kebersihan, kenyamanan, kecepatan pelayanan, keramahan, perhatian, biaya yang diperlukan dan sebagainya.
Menurut Adji Muslihuddin (1996), Mutu asuhan pelayanan rawat inap dikatakan
baik apabila :6)
a. Memberikan rasa tentram kepada pasienya yang biasanya orang sakit.
b. Menyediakan pelayanan yang benar benar profesional dari setiap strata pengelola rumah sakit. Pelayanan ini bermula sejak masuknya pasien ke rumah sakit sampai pulangnya pasien.
Dari kedua aspek ini dapat diartikan sebagai berikut:
a. Petugas penerima pasien dalam melakukan pelayanan terhadap pasien harus mampu melayani dengan cepat karena mungkin pasien memerlukan penanganan segera.
b. Penanganan pertama dari perawat harus mampu membuat pasien menaruh
kepercayaan bahwa pengobatan yang diterima dimulai secara benar.
c. Penanganan oleh para dokter yang profesional akan menimbulkan
kepercayaan pasien bahwa mereka tidak salah memilih rumah sakit.
d. Ruangan yang bersih dan nyaman, memberikan nilai tambah kepada rumah
sakit.
e. Peralatan yang memadai dengan operator yang profesional.
f. Lingkungan rumah sakit yang nyaman.
3. Pelayanan Tenaga Medis
Tenaga medis merupakan unsur yang memberikan pengaruh paling besar dalam menentukan kualitas dari pelayanan yang diberikan kepada pasien di rumah sakit. Fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan medik kepada pasien dengan mutu sebaik baiknya, menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu kedokteran dan etik yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan kepada pasien dan rumah sakit.3)
Donabedian (1980), mengatakan bahwa perilaku dokter dalam aspek teknis manajemen, manajemen lingkungan sosial, manajemen psikologi dan manajemen terpadu, manajemen kontinuitas, dan koordinasi kesehatan dan penyakit harus mencakup beberapa hal , yaitu:15)
a. Ketepatan diagnosis
b. Ketepatan dan kecukupan therapi
c. Catatan dan dokumen pasien yang lengkap
d. Koordinasi perawatan secara kontinuitas bagi semua anggota keluarga.
4. Pelayanan Tenaga Perawat / Paramedis.
Pelayanan perawatan di rumah sakit merupakan bagian integral dari pelayanan rumah sakit secara menyeluruh, yang sekaligus merupakan tolok ukur keberhasilan pencapaian tujuan rumah sakit, bahkan sering menjadi faktor penentu citra rumah sakit di mata masyarakat.13)
Keperawatan sebagai suatu profesi di rumah sakit yang cukup potensial dalam menyelenggarakan upaya mutu, karena selain jumlahnya yang dominan juga pelayananya menggunakan pendekatan metode pemecahan masalah secara ilmiah melalui proses keperawatan.13)
Asuhan Keperawat meliputi:13)
a.Pelayanan keperawatan (Nursing Service) adalah seluruh fungsi, tugas,
kegiatan dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh seorang perawat
dalam praktek profesinya.
b.Asuhan keperawatan ( Nursing Care ) adalh suatu pelayanan keperawatan
langsung berupa bantuan , bimbingan, penyuluhan, pengawalan atau perlindungan yang diberikan seorang perawat untuk memenuhi kebutuhan pasien.
5. Penyediaan Sarana Medik, Non Medik, dan Obat obatan
Standart peralatan yang harus dimiliki oleh rumah sakit sebagai penunjang untuk melakukan diagnosis, pengobatan, perawatan dan sebagainya tergantung dari tipe rumah sakit, disamping tersedianya sarana penunjang medik juga perlu tersedia alat alat keperawatan. Dalam rumah sakit, obat merupakan sarana yang mutlak diperlukan, bagian farmasi bertanggung jawab7
atas pengawasan dan kualitas obat. Persediaan obat harus cukup, penyimpanan
efektif, diperhatikan tanggal kadaluarsanya, dan sebagainya.20)
D. Keinginan Pelanggan Rumah Sakit
1. Persepsi dan Harapan Pelanggan Rumah Sakit
Menurut Gilson, dkk (1994) dalam tesis Atit Hadiati (2002), yang menjadi elemen penting dalam menentukan harapan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan:
1.Kemanjuran obat, keterjangkauan biaya, tidak membutuhkan waktu yang
lama dalam proses perawatan.
2.Memperoleh obat merupakan faktor yang terpenting yang mendasari pola
pemanfaatan pelayanan kesehatan.
3.Pandangan yang menyeluruh mengenai penampilan, seperti sikap petugas
yang baik, kecakapan petugas, dan hubungan petugas dengan pasien.
4.Persepsi masyarakat terhadap kualitas sarana dan prasarana yang meliputi
jarak yang dapat dicapai, keadaan gedung, ruang tunggu, privasi, dan
kelengkapan peralatan medis.
5.Persepsi masyarakat terhadap kualitas proses yang meliputi keterampilan
petugas, kecukupan staf, biaya perawatan, dan penjelasan pengobatan.
Dalam konsep model kualitas yang dikemukakan oleh Parasuraman, Zeithmal dan Berry (1990) yang dikenal dengan servqual model menyatakan ada empat faktor yang mempengaruhi persepsi dan harapan pasien terhadap jasa pelayanan, yaitu:21)
1.Pengalaman dari teman ( word of mouth )
2.Kebutuhan atau keinginan ( personal need )
3.Pengalaman masa lalu saat menerima jasa pelayanan ( past experience)
4.Komunikasi melalui iklan/ pemasaran ( external communications to
customer).
2. Faktor yang Berhubungan dengan Keputusan Pelanggan Rumah Sakit
Di dalam masyarakat terdapat bermacam macam kelompok yang mempunyai perbedaan yang menggambarkan nilai dan kekuatan kelompok tersebut. Perbedaan ini akan mempengaruhi persepsi dan harapan pasien. Menurut Anderson (1974) dalam buku Notoatmodjo dkk (1989) terdapat tiga kategori utama yang mempengaruhi pelayanan kesehatan, yaitu:14)
a. Karakteristik Predisposisi
Menggambarkan bahwa setiap individu individu mempunyai kecenderungan yang berbeda beda dalam menggunakan pelayanan kesehatan. Hal ini karena ada ciri ciri demografi seperti jenis kelamin, umur, dan status marital, karena struktur sosial, seperti tingkat pendidikan, pekerjaan, kesukuan dan lain lain serta keyakinan bahwa pelayanan dapat menolong proses kesembuhan penyakit.
b. Karakteristik Pendukung
Penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada sangat tergantung
pada kemampuan konsumen untuk membayar.
c. Karakteristik Kebutuhan
Teori pemanfaatan pelayanan kesehatan berkaitan erat dengan permintaan
akan pelayanan kesehatan oleh konsumen. Permintaan akan pelayanan
kesehatan justru selama ini yang meningkat. Hal ini dikarenakan penduduk sudah benar benar mengeluh sakit serta mencari pengobatan. Faktor faktor yang mempengaruhi permintaan pelayanan kesehatan diantaranya adalah pengetahuan tentang kesehatan, sikap terhadap fasilitas kesehatan dan pengalaman terhadap kemampuan fasilitas kesehatan tersebut.
3. Pemenuhan Permintaan Pelanggan Rumah Sakit
Seringkali para manager lebih suka mengukur kepuasan pelanggan untuk menaksir penampilan organisasinya dari pada merencanakan strategi nilai, mempelajari kebutuhan dan keinginan pelanggan atau mengukur mutu produk. Tingkat kepuasan pelanggan dapat diukur dengan membandingkan kesesuaian antara harapan/ keinginan dan pengalaman yang didapat mereka seperti dalam teori The Expectancy Disconfirmation Model yang dikemukakan oleh Supranto (1997), sebagai berikut:12)

Tki = Xi/Yi x 100%

Keterangan:
Tki = Tingkat Kesesuaian
Xi = Skor Nilai Pengalaman
Yi = Skor Nilai Harapan
Bila Skor nilai pengalaman mendekati atau bahkan melebihi skor nilai harapan/ keinginan, maka pasien dapat dianggap puas terhadap mutu pelayanan yang diterimanya. Sebaliknya, apabila skor nilai pengalaman berada dibawah skornilai haparan, berarti pasien tidak puas terhadap mutu pelayanan yang
diterimanya.
E. Pemanfaatan Rumah Sakit
1. Tahap Proses Memilih Rumah Sakit
Proses membeli dari konsumen ada beberapa tahap, yaitu:22 )
a. Keinginan dan kebutuhan apa yang mendorong pelanggan untuk
menggunakan suatu jasa. ( need arousal )
b. Apakah pelanggan mengumpulkan informasi berkaitan dengan kebutuhan
yang dirasakan. (information Gathering )
c. Bagaimana pelanggan mengevaluasi alternatif. ( decision evaluation )
d. Bagaimana pelanggan memanfaatkan jasa rumah sakit. (decision execution )
e. Bagaimana sikap pelanggan setelah memanfaatkan jasa rumah sakit. (post
decision assessment)
2. Keputusan Setelah memanfaatkan jasa rumah sakit
Dampak setelah memanfaatkan fasilitas rumah sakit dapat berupa :22)
1. Adanya kepuasan penuh
2. Adanya kepuasan sebagian
3. Sama sekali tidak puas terhadap fasilitas rumah sakit.
Kepuasan dikemukakan sebagai rasa lega atau senang karena harapan atau hasrat tentang sesuatu terpenuhi. Kepuasan mempunyai dimensi fisik, mental dan sosial. Kepuasan pasien merupakan persepsi multidimensional yang terkait dengan struktur proses dan outcome layanan.
Sedangkan ketidakpuasan merupakan kesenjangan anatara harapan/
keinginan dan kenyataan layanan yang diterima oleh pasien.11)
Ketidakpuasan adalah kekecewaan. Ketidakpuasan terhadap layanan kesehatan diungkapkan dalam bentuk keluhan, protes, kemarahan, surat terbuka dalam media masa, pengaduan kepada ikatan profesi sampai pengaduan di pengadilan dengan tuduhan malpraktek. Kepuasan/
ketidakpuasan layanan rumah sakit erat kaitanya dengan:11)
1. Dokter, perawat atau petugas lain di rumah sakit.
2. Aspek hubungan antar manusia.
3. Kemanusiaan.
4. Kenyamanan/ kemudahan fasilitas dan lingkungan
5. Peralatan dan perlengkapan.
6. Biaya pengobatan.
Dalam pengalaman sehari hari, ketidakpuasan pasien yang paling
sering dikemukakan ialah ketidakpuasan terhadap:11)
1. Sikap dan perilaku petugas rumah sakit atau karyawan.
2. Keterlambatan layanan oleh dokter/ perawat.
3. Dokter tertentu susah ditemukan.
4. Dokter kurang informatif dan komunikatif.
5. Lamanya proses masuk rawat.
6. Ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Suatu teori kepuasan setelah menggunakan suatu produk yang disebut “cognitive dissonance theory” mengatakan: Bila seseorang konsumen memilih antara beberapa alternatif, ketidakpuasan atau ketidakcocokan selalu akan muncul karena tergantung pengetahuan seseorang, penilaian terhadap pelayanan dapat dinialai positif atau negatif. Ketidakcocokan selalu muncul setelah adanya keputusan dan selanjutnya seseorang secara bervariasi akan merasakan berkurangnya rasa tidak puas secara bertahap.22 )
Bila konsumen puas dengan layanan yang diterima, besar kemungkinan akan kembali pada kesempatan lain, atau akan menceritakan kepada keluarga atau teman temanya. Sebaliknya bagi yang tidak puas akan melakukan dua kemungkinan, yaitu meninggalkan produk tersebut atau mencari informasi yang lebih lengkap untuk mengurangi rasa ketidakpuasan tersebut. Berdasarkan hal yang terakhir ini akan sangat baik bagi rumah sakit selalu memelihara hubungan dengan penderita lepas rawat.22)
DAFTAR PUSTAKA
1. Azwar, Azrul, Pengantar Administrasi Kesehatan, edisi III PT Bina Rupa Aksara,
Jakarta, 1996.
2. Ditjen Yankes, Pedoman Kerja Rumah Sakit Jilid III, Depkes RI, Jakarta,
1991/
1992
3. Depkes RI. Standar Pelayanan Rumah Sakit, Dirjen Yanmed, Depkes RI,
Jakarta,1992.
4. Wijono, DJ, Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan, Airlangga Unversity Press,
Surabaya, 1994.
5. Soejoga, Gelar Akreditasi Rumah Sakit. Mencari Mutu, Berita Ikatan Dokter
Indonesia, No.14/tahun XVIII/ 25 juli 1996.
6. Jacobalis Samsi, Kumpulan Tulisan terpilih tentang Rumah Sakit Indonesia
dalam Dinamika Sejarah, Transformasi, Globalisasi dan Krisis Nasional, penerbit
IDI, Jakarta, 2000.
7. Donabedian, Avedis, Exploration In Quality Assesment and Monitoring Health
Administrasi Press, Ann Asbor, Michingan.
8. Chriswardani Suryawati, Dimensi kepuasan Pasien Dalam Mutu Pelayanan
Rumah Sakit, Persi Jateng Edisi 02, Semarang, 2002.
9. Soedarmono Soejitno, Ali Alkatiri, Emil Ibrahim, Reformasi Perumahsakitan
Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2002.
10. Kartono Mohamad, Samsi Jacobalis, K. Bertens, Rumah Sakit antara
Komersialisasi dan Etika, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1995.
11. Jacobalis. S, Beberapa Teknis dalam Manajemen Mutu, Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta, 1993.
12. Supranto J, Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan untuk Menaikan Pangsa
Pasar, Rineka Cipta Cetakan II, Jakarta, 2001.
13. Tim Dep. Kes RI, Konsep dan Proses Keperawatan, Cetakan I, Jakarta, 1991.
14. Notoatmodjo Soekidjo, Dr, Metodologi Penelitian Kesehatan, Rineke cipta,
Jakarta, 1993.
15. Donabedian. AV,Exploration In Quality Assesment and Monitoring, Michigan,
USA, 1980.
16. Slamet Y, Analisis Kuantitatif untuk Data Sosial, Dabara, Solo, 1993.
17. Departemen Kesehatan Ri, Pedoman Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia,
Jakarta, 1994.
18. Trisnantoro. L, Paradigma Baru Pelayanan Kesehatan, Universitas Gadjah
Mada, Yogyakarta, 1996.
19. Junadi. P, Servei Kepuasan Pasien di Rumah Sakit, Seminar di RSPAD Gatot
Subroto, Jakarta .1991.
20. Bouwhuizen.M, Ilmu Keparawatan, Bagian I, EGC Penerbit Buku Kedokteran,
Jakarta, 1996.
21. Parasuraman. A, Zeithhaml, Lavenia A, and Berry, Leonard L, Serqual Item
Scale for Measuring Consumer Perception of Servive Quality, Journal of
Retailing,64, 1988.
22. Novi Syahrial, Drg, MARS, Mata Kuliah Manajemen Pemasaran: Analisis
Peluang Pasar Rumah Sakit, Universitas Indonesia, 2001

LUKA DAN KOMPLIKASINYA



LUKA

Luka dapat dibagi menjadi berbagai jenis berdasarkan kausa, bentuk luka, Ietak, berat ringannya, dan berdasarkan klinisnya.

Luka berdasarkan kausanya.
v Luka karena sebab kekuatan fisik :
-    Karena kekuatan mekanis, luka ini disebut vulnus
-    Karena thermis
-    Karena elektris
-    Karena radiasi
v Luka karena bahan kimia :
-    Asam
-    Basa
-    Garam
v Luka yang ditumpangi bakteri pathogen :  
Streptococcus sp. dan Staphylococcus cp. yang disebut luka infeksi.
Luka karena thermis, elektris, radiasi, dan karena bahan kimia akan menghasilkan luka bakar (combustio).

Luka berdasarkan bentuk luka.
1.  Luka terbuka (vulnus) :
Luka dimana kontinuitas kulit terputus, selain kulit, jaringan di bawahnya ada juga yang terputus. Luka terbuka dibedakan menjadi :
a.  Vulnus excoriativum (luka lecet)
Biasanya luka kasar dan tidak sampai lapisan sel basal kulit sehingga proses penyembuhannya berbeda dari luka yang lain, karena penyembuhannya berasal dari stratum germinativum yang menghasilkan suatu penyembuhan yang halus dan baik pada kulit yang terluka. Oleh karena itulah pembuatan vulnus excoriativum ini menjadi dasar dalam bedah plastik.
b.  Vulnus incisivum (scissum)
Adalah luka yang berbatas tegas dan rata (luka iris dan sayat)
c.   Vulnus caesum
Pada dasarnya sama dengan scissum, cuma vulnus caesum lebih besar. 
d.  Vulnus traumaticum
Luka terbuka yang melebihi sel basal dan bentuknya tidak teratur, biasanya akibat kecelakaan.
e.  Vulnus laceratum (luka hancur)
f.   Vulnus punctum (luka tusuk)
Luka di mana lebar luka Iebih kecil dari panjang (dalamnya) Iuka.
g.   Vulnus morsum (luka karena gigitan)
Luka karena gigitan manusia relatif Iebih berbahaya dari pada gigitan hewan (kecuali hewan yang berbisa)
h.   Vulnus sclopetorium (luka tembus)
Luka tembak ada 2 jenis :
1.   Vulnus penetrans
Luka tembak tidak tembus, di mana peluru masih terdapat di dalam tubuh
 2.  Vulnus perforans
Luka tembak tembus. Pada vulnus perforans terdapat 2 luka, yaitu luka akibat masuknya peluru dan akibat peluru yang keluar dari tubuh.
Luka keluar lebih besar daripada luka masuk, hal ini karena peluru tidak bergerak pada suatu garis lurus, tetapi membentuk suatu putaran pada jalur tembak saja.

2.  Luka tertutup (contusio) :
Luka di mana kontinuitas kulit masih utuh, sedangkan jaringan di bawahnya banyak yang putus. Contoh: luka benda tumpul.
Penanganannya :
Dalam 24 jam pertama, kompres luka dengan kompres dingin untuk mengurangi perdarahan (biasanya diberikan lasonil salep atau trombophob yang mengandung heparin sehingga pembengkakan dapat berkurang). Baru kemudian diberi kompres hangat untuk mempercepat proses penyembuhan.
Bila pembengkakan tidak berkurang, dapat dipikirkan untuk melakukan incisi atau pungsi untuk mengurangi hematom yang terbentuk, karena hematom merupakan deadspace yang dapat merupakan tempat pertumbuhan yang baik bagi bakteri sehingga timbul abces.

Luka berdasarkan letak.
1.  Luka tersembunyi
2.  Luka jelas

Luka berdasarkan berat ringannya.
1.   Luka ringan : luka yang dangkal.
2.   Luka dalam : luka yang cukup dalam mengenai berbagai lapisan jaringan
3.   Luka parah : luka dalam di berbagai tempat.

Luka berdasarkan klinisnya.
Pembagian luka inilah yang terbaik. Karena pembagian berdasarkan klinis ini kita dapat melakukan tindakan yang sesuai dengan keadaan luka pasien. Dibagi menjadi :
1.   Luka bersih
Luka yang dibuat sengaja oleh operator.     
2.   Luka kontaminasi
Luka yang timbul pada kecelakaan yang tidak lebih dari 8 jam atau tidak melebihi golden period (0-8 jam setelah insiden).
3.   Luka infeksi
Luka kontaminasi yang sudah ada tanda-tanda infeksi (lebih dari 8 jam).

Pada Golden Period, kita dapat melakukan jahitan pada luka dengan syarat sudah dilakukan debridement.
Jahitan primer adalah jahitan pada luka. Jahitan primer dilakukan pada luka bersih dan luka kontaminasi setelah luka kontaminasi tersebut dilakukan debridement.
Debridement dilakukan dalam 4 tahap :
Tahap I     : Toiletisasi luka dengan membersihkan luka dari kotaran dengan  betadin dan alkohol 70 %.
Tahap II    : Eksisi jika masih terdapat jaringan yang kotor dan mati yang tidak hanyut pada proses tahap I. Tetapi dengan berpedoman untuk menghemat kulit secermat mungkin.
Tahap III   : Toiletisasi lagi dengan NaCl fisiologis.
Tahap IV : Tepi luka diratakan.

Pada luka infeksi tidak boleh dilakukan debridement dan tidak boleh langsung dijahit, tetapi lakukan perawatan terbuka dengan betadine dan kompres alkohol sampai 3 hari, dimana jaringan granulasi sudah timbul kemudian lakukan ondermyn agar kulit terpisah dengan jaringan granulasi, baru kemudian dijahit. Jahitan ini disebut jahitan sekunder.
Apabila luka agak terlalu besar sehingga agak sukar untuk menyatukan tepi-tepi luka walaupun sudah dilakukan ondermyn maka dilakukan autotransplantasi kulit di tempat lain. Kemudian kulit transplant tadi dijahitkan pada luka, jahitan ini disebut jahitan tersier.
Adalagi istilah jahitan situasi, yaitu jahitan pada luka infeksi yang dibuat untuk menenangkan pasien dengan sedikit menutup luka agar tidak terlalu menganga agar si pasien masih merasa diperhatikan oleh sang dokter.