Minggu, 05 Februari 2012

Teknik Anastesi


Anestesi
( Oliver Wendell Holmes )
Definisi  :
Peristiwa ilangnya sensasi, perasaan ( panas, raba, posture ) dan nyeri bahkan hilangnya kesadaran, sehingga memungkinkan dilakukannya tindakan pembedahan.

Trias Anestesi  :
  1. Analgesia ( Hilangnya nyeri )
  2. Hipnotik ( Hilang kesadaran )
  3. Relaksasi otot ( Muscle Relaxan )

Ruang lingkup kerja anestesi  :
  1. Ruang operasi
  2. ICU
  3. UGD
 
Persiapan Anestesi  :
Tujuan  :
  1. Mempersiapkan mental dan fisik penderita secara optimal
  2. Merencanakan & memilih tehnik & obat-obat anestesi yang sesuai
  3. Mengurangi angka kesakitan
  4. Mengurangi angka mortalitas

Tahap :
  1. Informed consent
  2. Periksa keadan ummum pasien  :
-      Anamnesis
-      Fisik diagnostik
-      Pemeriksaan Lab
-      Kelas / status penyakit
  1. ASA Menentukan grade operasi
  2. Masukan oral dibatasi ( Puasa )
  3. Tehnik operasi
  4. Resiko operasi
  5. Premedikasi

Tujuan Premedikasi  :
  1. Menenangkan penderita
  2. Mengurangi rasa sakit
  3. Memudahkan induksi
  4. Mengurangi dosis obat- obat anestesi
  5. Menngurangi refleks yang tidak diinginkan
  6. Mengurangi sekresi kelainan mulut & saluran nafas
  7. Mencegah mual dan muntah pasca bedah
  8. Mencegah penderita ingat situasi selama operasi ( menciptakan amnesia )

Obat – obatan Premedikasi  :
  1. Sedativa, transquilizer
  2. Analgetika narkotika
  3. Alkaloid belladona  :
-      Anti sekresi
-      Mengurangi efek vagal terhadap jantung dari obat-obat
-      Impuls afferent abdomen, thorax, mata
  1. Anti emetik
 

Klasifikasi Status Fisik  :
-       ASA I         :   Pasien normal / sehat
-       ASA II       :   Pasien dengan penyakit sistemik ringan
-       ASA III     :   Pasien dgn peny. Sistemik berat sehingga
    aktivitas rutin terbatas
-       ASA IV       :   Pasien dengan peny. Sistemik berat tidak dapat
melakukan aktivitas rutin  dan  penyakitnya    -
mengancam kematian
-       ASA V         :   Pasien emergensi / muribund, dengan atau tanpa
operasi hidupnya tidak lebih dari 24 jam

Tehnik Anestesi  :
  1. Umum ( Narkose Umum )
  2. Lokal / Regional Anestesi
Yang membedakan  :  Kesadaran
Anestesi Umum
Tehnik  :
  1. Inhalasi
  2. Intravena
  3. Intra Muscular
-      Pada operasi anak – anak
-      Operasi yang sebentar

 Tehnik Penguasaan jalan nafas  :
  1. Sungkup
Dibagi  2  :
-      Triple
-      Manuver
Indikasi  :
-      Untuk operasi yang sebentar
-      Untuk pasien yang posisinya tidak sulit
  1. Intubasi ( ETT )  ada 2 :
a.    Spontan  :   Nafas sendiri tanpa muscle relaxan
b.    Kontrol   :   Dengan muscle relaxan

Indikasi Intubasi  :
-      Pasien operasi
-      Pasien bukan operasi ( Cth  :  Stroke, gagal nafas, koma )

Komplikasi Intubasi   :
a.    Pada saat intubasi
à  Sudah terjadi kompilkasi
b.    Selama Intubasi
-      Aspirasi
-      Trauma ggigi geligi
-      Laserasi bibir, gusi, laring
-      Hipertensi, takikardi
-      Spasme Bronchus
c.    Setelah Intubasi  :
-   Spasme laring
-   Aspirasi
-   Gangguan fonasi
-   Edema glotis – sunglotis
-   Infeksi larinng, faring, trakhea
Indikasi anestesi umum
  1. Infant & anak usia muda
  2. Dewasa yang memilih anestesi ummum
  3. Pembedahannya luas / eskstensif
  4. Penderita sakit mental
  5. Pembedahan lama
  6. Pembedahan dimana anestesi lokal tidak praktis atau tidak memuaskan
  7. Riwayat penderita tksik / alergi obat anestesi lokal
  8. Penderita dengan pengobatan antikoagulantia

 Anestesi Lokal  :
Tehnik  :
  1. Topikal ( Anestesi permukaan )
  2. Infiltrasi lokal
  3. Field Block ( Anestesi / lapaangan )
  4. Nerve Block ( Block Syaraf )
  5. Spinal Block ( LCS )
  6. Epidural Block
  7. Intravenous local anestesi

Obat – obat anestesi lokal  :
  1. Potensi rendah, lama kerja pendek
Ex  :  Procain, chloroprocain
  1. Potensi sedang, lama kerja sedang
Ex  :  Lidocain, Mopivacain, prilokain
  1. Potensi kuat,  lama kerja panjang
Ex  :  Bupivacain , Tetracain

Golongan obat anestesi lokal  :
  1. Golongan eter ( -COOC - )
Kokain, Benzokain, Ametocaine, Prokain ( Novokain), Tetrakain ( Pentokain ), Chloropocain ( Nesakain )
  1. Golongan Amida ( - NHCO - )
Lidocain, Mepivacain, Prilocain, Bupivacain, Etidokain, Dibukain, ropivakain, levobupivacain

Sebelum dilakuan sungkup atau intubasi ada  :  Induksi  :
-      Inhalasi
-      Parenteral ( IV & IM )

Selama operasi harus ada pemantauan ( Tanda – tanda vital  :  yaitu  :  Tensi, suhu, respirasi, nadi ). Tujuannya adalah untuk mengurangi terjadinya komplikasi anestesi operasi.

Setelah operasi dilakukan  :
Ekstubasi   :
à  RR ( Recovery Room )  Bisa terjadi komplikasi juga. EX  :  Muntah, tensi tinggi, dll
à  Di RR  :  Setelah 2 jam atau kurang dihitung ALDRENE SCORE ( Sadar, tensi stabil, nafas lagi )
à  Jika ALDRENE SCORE  :
-      > 8  à  Masuk ruang perawatan
-      < 7  à  ICU

Indikasi pasien masuk ICU  :
1.     Gagal nafas
2.    Gagal jantung
3.    Koma
4.    Post operasi besar
5.    Post cardiac arrest

Selain itu  pasien dari  :
  1. UGD  ( Pasien karena trauma kapitis, stroke )
  2. Ruang perawatan 
Pasien masuk ICU diharapkan  = harapan hidupnya lebih besar

Perioperatif  :
1.     Therapi cairan  :
-      Maintenance ( Pemeliharaan )
-      Resusitasi ( Pasien shock, perdarahan )

Normal cairan didalam tubuh  :  60 – 70 % BB/TBW ( Total body water )

2.    Therapi darah  :




Faktor yang mempengaruhi dosis obat  :
  1. Usia
  2. Suhu
  3. Emosi
  4. Penyakit

Obat Premedikasi  :
  1. Golongan antikolinergik
-      Atropin
-      Scopolamin ( Hyoscine )
-      Glycopyrolat
  1. Golongan hipnotik – sedative
-      barbiturat  :  Phenobarbital  ( Luminal )
-      Benzodizepine , diazepam
  1. Golongan Analgetik narkotik
-      Morphin
-      Petidin
  1. Golongan Transquilizer ( Anti Histamin )
-      Phenotiazine  :  Phenergen
-      Chlorpomazine  :  Largactil
  1. Golongan Nevroleptik
-      Deperidol
-      Dehydrobenzoperidol


Enteral  :
à  Masuk Usus melalui NGT  :
-      Gastrostomi
-      Yeyenostomi
-      Illeustomi

Nutrien  :  Adalah zat nutrisi yang  masuk dalam tubuh
  1. Karbohidrat
  2. Protein  : 4 kal
  3. Lipid  : ( kal
  4. Trace element

Kebutuhan kalori  :  25 kal / kgBB

TBW :
-      Cairan intrasel (40%)
a.    Terdiri dari : kalium, Mg, fosfat (kalium paling banyak)
b.    Otak, Hb, eritrosit
-      Cairan Ekstrasel (20%)
a.    Cairan interstisial (antar sel) : 15%
b.    Plasma (cairan intravaskular) : 5%
Terdiri dari : Na, Cl (Na paling banyak)

à  Kehilangan cairan lebih dari 20 % harus di intervensi (dikompensasi).

Jenis – jenis cairan :
  1. Koloid (plasma ekspander) à intravena
-      Gelatin (lemak sel, gelafundin, gelofusin)
-      Polimer dextrosa (dextran 40, dextran 70)
-      Turunan kanji
-      Hidroksi – etil starch (haes, ekspafusin)
  1. Kristaloid (elektrolit)
-      Dextrosa 5 % (dewasa)
-      Ringer laktat (RL)
-      NaCl 0,9 %
-      Asetat ringer (asering)

Indikasi transfusi darah :
  1. Perdarahan  akut sampai Hb < 8 gr % atau Ht < 30 %
Pada orang tua, kelainan paru, kelainan jantung,         
     Hb < 10 gr %
  1. Bedah mayor kehilangan darah 20 % volume darah

RJPO (Resusitasi jantung dan paru)

Adalah tindakan untuk memulihkan keadaan pasien dengan tahapan A – B – C – D.

Indikasi RJPO :
-      Henti jantung
-      Henti nafas

Therapi oksigen :   Sebelum, selama, setelah operasi

 Indikasi :
- Post operasi ada gangguan nafas (dekomp kordis)
- Depresi nafas

Kadar oksigen murni di ruangan : 20 – 21 %
Kadar oksigen dalam tabung : 100 %

teknik pemberian
  1. Nasal kateter
  2. Nasal kanul
  3. Fis mas (sungkup) :
-      non rebiliting (tanpa balon)
-      rebiliting (dengan balon)

Tidal volume : 8 – 15
Minute volume (MV) = tidal volume x RR
Cardiac output (CO) = stroke volume x RR (5 – 8 liter)

Nutrisi : parenteral, enteral

Parenteral :  Masuk ke pembuluh darah :
-      Perifer, melalui : V. Radialis, V. Femoralis
-      Sentral, melalui : pembuluh darah besar, V. Subclavia, V.cava.

Batasan kekentalan osmoler : 900 ml osm
< 900 ml osm à perifer
>900 ml osm à sentral

Spinal
Indikasi :
Untuk pembedahan, daerah tubuh yang dipersyarafi cabang T 4 Kebawah


Kontra Indikasi  ;
Kelainan pembekuan darah, syok hypopolemia, septocemia, Peningkatan tekanan intrakranial, infeksi klulit pada daerah fungsi

Komplikasi  :
-      Dini  :  Gangguan pada sirkulasi, respirasi, GIT
-      Terjadi kemudian ( Delayed )

Pemeriksaan Pra bedah / Persiapan pasien  :
Dasar tinadakan pertolongan gawat darurat  :
  1. Evaluasi * pengendalian jalan  nafas
  2. Ventilasi dan oksigenasi
  3. Pengendalian sirkulasi
  4. Tindakan hemostatis
  5. Evaluasi terhadap cedera
  6. Monitoring

Kasus  :
-      Bedah  à  Illeus, hernia incarcerata
-      Kebidanan  à  Plasenta previa, solutio plasenta
-      Syaraf  à  Perdarahan intra cranii, fraktur basis cranii
-      Mata  à  Trauma Bulbi

Penyakit  :
-      lambung penuh
-      Syok
-      Gangguan alektrolit & asam basa
-      Kadar gula darah naik

Pengelolaan pasca Bedah  :
1.     Awasi keadaan vital
2.    Perbaiki deposit cairan, darah dan elektrolit
3.    Tangulangi penyakit yang menyertai

Pada Pasien tanpa mondok
Pilihan pasien  :
  1. Sebaiknya termasuk kategori ASA I, dapat status fisik ASA II
  2. Pembedahan superfisial, bukan tindakan bedah didalam kranium, toraks atau abdomen
  3. Lama pembedahan tidak melebihi 60 menit
  4. Perdarahan & perubahan fisiologis yang terjadi minat
EX  : -   Insisi Abses
          -   Sirkumsisi
          -   Kuretase
          -   Hernia Inguinalis ( Pada anak )
          -   Reposisi fraktur

Syarat TM
  1. Induksi cepat & lancar
  2. Analgesi cukup baik
  3. Cukup dalam untuk pembedahan
  4. Masa pulih sadar cepat
  5. Komplikasi anestesi pasaca bedah luminal

Tehnik Anestesi
-      Lokal
-   Prokain 1% - 2,5%
-   Lidokain  0,5% - 1%
-      Regional
-   Intra vena             -    Block Subarachnoid
-   Block regional                  -    Umum

Komplikasi ( Nyeri kepala )
-      Mual
-      Muntah
-      Nyeri pada otot
-      Nyeri pada tenggorok
-      Batuk – batuk




Anestesi Obstetrik  :
-      Analgesi lokal
1.     Spinal
2.    Epidural
3.    Caudal
4.    Paraservcikal

à  Tehnik ini ( Anest. Obstetrik )  dikontraindikasikan pada  :
-      Infeksi didaerah fungsi
-      Gangguan pembekuan darah
-      Hipovolemia
-      Pasien menolak
à  Hipotensi, muntah,meningitis/ encephalitis

-      Komplikasi
1.     Aspirasi paru
2.    Gangguan respirasi
3.    Gangguan kardiovasculer






Anestesi Pediatrik  :
Permasalahan  :
-      Pernafasan             -    Suhu tubuh
-      Kardio – sirkulasi             -    Cairan tubuh

Massa anestesi  :
-      Intubasi
-      Induksi inhalasi
-      Induksi intravena














Cara Pembuatan STR

1. Mengisi dan menandatangani Borang Form 1a dan Borang Form 1b .
2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
3. Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
4. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa.
6. Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji dokter/dokter gigi.
7. Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi dokter/dokter gigi.

Syarat dan Prosedur Uji Kompetensi Dokter Indonesia
1. Syarat-syarat peserta ujian :
* Memiliki ijazah dokter/tanda lulus dari fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD)
* Sudah menjalani angkat sumpah dokter yang dibuktikan dengan sertifikat angkat sumpah
* Mendaftarkan diri ke panitia pelaksanaan program sertifikasi dokter
* Membayar biaya ujian sesuai ketentuan yang berlaku

2. Peserta ujian ulang :
* Adalah peserta yang gagal di ujian pertama dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian ulang pertama. Peserta harus menyertakan nomor ujian yang telah dimiliki ketika mendaftar ulang
* Mengulang dengan modul adalah peserta yang gagal pada dua kali ujian dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian
* Modul (diberi soal untuk dijawab di rumah)

3. Prosedur Pendaftaran Ujian
A. Peserta dapat mendaftar melalui :
* Fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter di seluruh Indonesia
* Sekretariat KBUKDI : Jl. Sam Ratulangi No.29 Jakarta 10350 - Telp/Fax : 021-3908435 -
* Email : komitebersama@yahoo.com

B. Membayar biaya sertifikasi :
o Rp. 300.000 untuk biaya sertifikasi per kali ujian yang disetorkan ke rekening KBUKDI di Bank BNI cabang Menteng, No. Rekening 149 112 966, a.n. PB IDI-KDDKI
o Peserta mengambil borang pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI, dengan menunjukkan bukti pembayaran biaya pendaftaran ujian dan pengurusan STR
o Formulir yang telah diisi dan kelengkapan dokumen lainnya dimasukkan ke dalam amplop cokelat ukuran A4 dan diserahkan ke panitia pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI

Daftar Lokasi Ujian Kompetensi dan Fakultas Kedokteran Peserta
1 FK Unsyiah untuk FK-Unsyiah, FK-Univ.Abulyatama
2 FK USU untuk FK-USU, FK-UISI, FK-UMI
3. FK Unand untuk FK-Unand, FK-Unbrah, FK-Unri
4 FK Unsri untuk FK-Unsri, FK-Unja, FK-Univ.Malahayati, FK- Unlam
5 FK UKI untuk FK-UKI, FK-Untar, FK-UPN
6 FK UI untuk FK-UI, FK-Atmajaya, FK-YARSI, FK-UMJ, FK-UIN
7 FK Trisakti untuk FK-Trisakti, FK-UPH, FK-Ukrida
8 FK Unud untuk FK-Unud, FK-Unram, FK-UAA
9 FK UKM untuk FK-Unpad, FK-UKM, FK-Unjani, FK-Unisba
10 FK Undip untuk FK-Undip, FK-Unissula, FK-Unsoed
11 FK UGM untuk FK-UGM, FK-UMY, FK-UII, FK-UNS, FK-UMS
12 FK Unair untuk FK-Unair, FK-UWK, FK-Hang Tuah
13 FK Unibraw untuk FK-Unibraw, FK-UMM, FK-UIM, FK-Unej
14 FK Unlam untuk FK-Unlam, FK-Unmul
15 FK Unhas untuk FK-Unhas, FK-UMI
16 FK Unsrat untuk FK-Unsrat
17 FK Untan untuk FK-Untan
18 FK Uncen untuk FK-Uncen

* Sumber : STOVIA - Majalah Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
Contoh Surat Pengajuan STR


SURAT TANDA REGISTRASI ( STR )

STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia ( KKI ) kepada dokter
yang telah di registrasi.

Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter yang telah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI dan telah
mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.

Setiap dokter yang melakukan praktek kedokteran di Indonesia wajib memiki STR.
Untuk memiliki STR tersebut, dokter mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan:
1.STR lama.
1.Fotocopy SIP dan atau SP.
3.Mengisi surat permohonan untuk memperoleh STR.
4.Melampirkan bukti pembayaran ASLI permohonan pengurusan STR ke rekening KKI no 93.20.5556
BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
5.Fotocopy ijazah dokter/dokter spesialis yang dilegalisir oleh Dekan Institusi Pendidikan.
6.Surat Pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter.
7.Surat Keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (dengan mencantumkan no SIP).
8.Fotocopy Sertifikat Kompetensi dari Kolegium terkait.
SERTIFIKAT KOMPETENSI adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran diseluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
9.Surat Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
10.Pas Foto terbaru,berwarna,ukuran 4x6 (4lembar) dan 2x3 (2lembar).

STR berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat di registrasi ulang setiap 5 tahun dengan tetap
memenuhi persyaratan diatas.
Pemohon mengajukan permohonan ke KKI dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
KKI meneliti seluruh berkas dan menerbitkan STR selambat lambatnya 3 bulan setelah permohonan diterima.
Setiap dokter memperoleh satu STR asli dan 3(TIGA) lembar fotocopy STR yang dilegalisasi KKI,
dikirim langsung ke pemohon dengan tembusan ke Biro Kepegawaian DepKes RI, DinKes Propinsi dan
PB IDI.

BAB VI UU NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 29
1. Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.
2. Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil Kcdokteran Indonesia.
3. Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi harus memenuhi persyaratan:

1. memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis;
2. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau doktcr gigi;
3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
4. memiliki sertifikasi kompetensi;
5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

4. Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d.
5. Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi dalam melakukan registrasi ulang harus mendengar pertimbangan ketua divisi registrasi dan ketua divisi pembinaan.
6. Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi berkewajiban untuk memelihara dan menjaga registrasi dokter dan dokter gigi.

Pasal 30
1. Dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi.
2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

1. kesahan ijazah;
2. kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi;
3. mempunyai surat pernyataan tclah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi;
4. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

3. Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
4. Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedoktcran Indonesia.

Pasal 31
1. Surat tanda registrasi sementara dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia.
2. Surat tanda registrasi sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
3. Surat tanda registrasi sementara diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).

Pasal 32
1. Surat tanda registrasi bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
2. Dokter atau dokter gigi warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu, tidak memerlukan surat tanda registrasi bersyarat.
3. Dokter atau dokter gigi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) haus mendapat persetujuan dan Konsil Kedokteran Indonesia.
4. Surat tanda registrasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.

Pasal 33
Surat tanda registrasi tidak berlaku karena:
1. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundangundangan;
2. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
3. atas permintaan yang bersangkutan;
4. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
5. dicabut Konsil Kedokteran Indonesia

Pasal 34
Keterangan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

1. Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:

1. mewawancarai pasien;
2. memeriksa fisik dan mental pasien;
3. menentukan pemeriksaan penunjang;
4. menegakkan diagnosis;
5. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
6. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
7. menulis resep obat dan alat kesehatan;
8. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
9. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
10. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) kewenangan Iainnya diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia

REGISTRASI ULANG
Dokter yang STR nya telah habis masa berlakunya wajib melakukan registrasi ulang, dengan mengajukan permohonan kepada KKI, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sbb:
a. Fotocopy STR dokter yang masih berlaku.
b. Surat Keterangan Sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki SIP.
c. Fotokopi Sertifikat Kompetensi.
d. Surat Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
e. Pas Foto terbaru, berwarna, ukuran 4x6cm sebanyak 4 lembar dan ukuran 2x3cm sebanyak 2 lembar.
f. Bukti pembayaran biaya registrasi.

Sumber: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42/KKI/PER/XII/2007 Pasal 8 tentang Registrasi Ulang

Jumat, 03 Februari 2012

6 Alasan Mengapa Bisnis Baru Lebih Sering Gagal

Sebuah bisnis yang baru saja didirikan biasanya sangat rentan gagal, terutama di satu sampai tiga tahun pertama. Bahkan, menurut Small Business Association (SBA) sebanyak 30% dari bisnis baru gagal mencapai tahun keduanya.

Sementara 50% gagal mencapai tahun kelima, dan 66% tidak berhasil beroperasi sampai tahun kesepuluh. Hasil studi mereka juga menunjukkan hanya 25% bisnis yang berhasil bertahan sampai lebih dari lima belas tahun.

Walaupun demikian, tidak seharusnya sebuah bisnis gagal begitu saja. Dengan rencana, pendanaan dan fleksibilitas yang tepat, sebuah bisnis punya kesempatan sukses yang lebih besar. Untuk itu sebaiknya Anda tahu enam kesalahan yang bisa menghancurkan sebuah bisnis, seperti dikutip dari Financial Edge, Senin (9/1/2012):

1. Tidak melakukan riset pasar

Misalnya Anda berniat membuka sebuah perusahaan es krim, semua modal sudah disiapkan dan niatan Anda sudah bulat. Tapi Anda tidak bisa melihat kenyataan bahwa sekarang ini musim hujan, saat orang membutuhkan makanan yang hangat dan bukan sebaliknya. Selain itu, dengan banyaknya merek-merek es krim di luar sana, kompetisi anda menjadi semakin berat.

Kesalahan-kesalahan seperti inilah yang membuat anda kalah sebelum bertanding. Anda harus bisa mencari apa yang dibutuhkan oleh pasar, bukan memaksa produk anda masuk ke pasar. Akan lebih mudah menyediakan sesuatu yang dibutuhkan daripada harus membuat sesuatu yang baru dan memaksa orang mengeluarkan uang untuk itu.

2. Rencana bisnis yang kurang matang

Sebuah rencana yang solid dan realistis sangatlah mutlak dibutuhkan sebuah bisnis. Dalam rencana itu, anda harus memuat target yang masuk akal, bagaimana mencapai target tersebut, prediksi masalah yang akan menghadang, serta bagaiman menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam mencapai target tersebut, anda harus banyak melakukan riset dan survey. Rencana tersebut juga harus memuat biaya yang diperlukan untuk bisnis serta strategi dan jadwal operasional. Anda harus jalankan seluruh rencana dengan baik.

Jika anda mencoba melenceng dari rencana awal, misalnya menambah pengeluaran atau mengganti strategi, anda bisa berujung pada kegagalan. Kecualai jika anda menemukan masalah yang diprediksi bisa membunuh bisnis anda, jika tidak, tetaplah pada rencana semula.

Anda juga harus bisa cepat mengubah keputusan, jika ada masalah segera cari solusinya, jika pengeluaran membengkan segera berhemat. Semakin banyak masalah akan semakkin tinggi potensi gagalnya bisnis anda.

3. Tidak punya akses tambahan modal

Jika anda baru saja membuka usaha dan ternyata tidak berjalan dengan baik, apalagi modal seret dan bisnisnya sudah diambang kematian, anda berada dalam posisi yang tidak bagus untuk mencari pinjaman.

Untuk mencegah hal itu terjadi, dari awal anda harus realistis, gunakan modal yang ada untuk bisa mencapai target yang sudah ditentukan sehingga membuat arus kas anda terus mengalir. Terlalu banyak memikirkan pinjaman untuk modal dalam membuka bisnis bukanlah awal yang baik.

4. Lokasi yang buruk, tidak eksis di internet dan kurang penjualan promosi

Lokasi yang buruk sudah barang tentu menjadi faktor negatif bagi bisnis, terutama yang mengandalkan pelanggan para pejalan kaki. Tapi, saat ini ada yang lebih penting, yaitu eksistensi di dunia maya. Eksistensi bisnis anda di internet dan jejaring sosial sama pentingnya dengan lokasi asli di dunia nyata.

Dengan begitu, pelanggan akan mengetahui bisnis anda dengan cepat sehingga lebih mudah mendapatkan pelanggan yang benar-benar butuh akan bisnis anda. Langkah selanjutnya adalah mulai melayani mereka.

Eksistensi ini mirip dengan promosi penjualan. Tak hanya harus anda pastikan promosi ini sampai ke pelanggan, tapi juga harus pelanggan yang tepat. Pastikan promosi penjualan anda lakukan kepada orang yang berminat pada bisnis anda.

Buatlah orang lain tak hanya menyukai bisnis anda, tetapi membutuhkan dan menginginkan bisnis anda tersebut. Dengan demikian, anda akan membentuk barisan pelanggan yang loyal.

5. Terlena dengan kesuksesan

Setelah anda merumuskan rencana, menjalankan bisnis dan mendapatkan basis pelanggan, jangan terlalu puas dengan hasilnya. Bisa jadi ini belum waktunya untuk merasa puas. Terus pantau situasi pasar dan cari tahu apakah anda harus mengubah rencana bisnis anda. Berada di posisi paling dibutuhkan membuat anda punya banyak waktu untuk mempertahankan strategi sehingga bisa tetap sukses. Jangan sampai merasa puas jika anda belum bisa mengubah dunia, seperti layaknya industri musik atau film Holywood.

6. Terlalu cepat berekspansi

Jika bisnis anda sudah mulai berjalan dengan baik dan menuju ke arah sukses, saatnya berekspansi. Tapi, cara anda memperluas bisnis harus sama seperti membangun bisnis tersebut dari awal. Jangan gegabah dan terlalu percaya diri dalam membuka cabang untuk bisnis anda.

Pastikan anda menemukan pasar dan daerah yang tepat untuk berekspansi. Jika anda berencana mendiversifikasi produk, jangan sampai melenceng dari lini bisnis awal, atau anda akan terjebak dalam membentuk sebuah bisnis baru seperti mulai dari awal lagi.

Jika sebuah bisnis berkembang terlalu cepat dan tidak mengikuti beberapa poin di atas, seperti riset pasar, strategi dan rencana bisnis yang baik, maka bisnis tersebut bisa cepat tenggelam.

Kesimpulan:

Meskipun rata-rata bisnis baru, biasanya usaha kecil dan menengah, jarang bertahan lama bukan berarti bisnis anda akan gagal begitu saja. Melalui perencanaan dan fleksibilitas, anda bisa menghindari kesalahan-kesalahan di atas dan menjadi bagian dari 25% yang berhasil bertahan lebih dair 15 tahun berbisnis.