1. Mengisi dan menandatangani Borang Form 1a dan Borang Form 1b .
2. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK/FKG atau Wakil Dekan I FK/FKG .
3. Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh kolegium terkait.
4. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4(empat) lembar dan ukuran 2x3 cm sebanyak 2(dua) lembar.
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter
yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP
dokter yang memeriksa.
6. Surat Pernyataan bahwa telah mengucapkan
sumpah/janji dokter/dokter gigi atau fotokopi surat bukti sumpah/janji
dokter/dokter gigi.
7. Bukti Asli pembayaran biaya registrasi ke
Rekening Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 93.20.5556 BNI Cabang Melawai
Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus
lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan Keputusan Konsil Kedokteran
Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang penetapan besaran biaya registrasi
dokter/dokter gigi.
Syarat dan Prosedur Uji Kompetensi Dokter Indonesia
1. Syarat-syarat peserta ujian :
* Memiliki ijazah dokter/tanda lulus dari fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD)
* Sudah menjalani angkat sumpah dokter yang dibuktikan dengan sertifikat angkat sumpah
* Mendaftarkan diri ke panitia pelaksanaan program sertifikasi dokter
* Membayar biaya ujian sesuai ketentuan yang berlaku
2. Peserta ujian ulang :
*
Adalah peserta yang gagal di ujian pertama dan mendaftar kembali untuk
mengikuti ujian ulang pertama. Peserta harus menyertakan nomor ujian
yang telah dimiliki ketika mendaftar ulang
* Mengulang dengan modul adalah peserta yang gagal pada dua kali ujian dan mendaftar kembali untuk mengikuti ujian
* Modul (diberi soal untuk dijawab di rumah)
3. Prosedur Pendaftaran Ujian
A. Peserta dapat mendaftar melalui :
* Fakultas kedokteran atau Program Studi Pendidikan Dokter di seluruh Indonesia
* Sekretariat KBUKDI : Jl. Sam Ratulangi No.29 Jakarta 10350 - Telp/Fax : 021-3908435 -
* Email : komitebersama@yahoo.com
B. Membayar biaya sertifikasi :
o Rp. 300.000 untuk biaya sertifikasi per kali ujian yang
disetorkan ke rekening KBUKDI di Bank BNI cabang Menteng, No. Rekening
149 112 966, a.n. PB IDI-KDDKI
o Peserta mengambil borang
pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI, dengan
menunjukkan bukti pembayaran biaya pendaftaran ujian dan pengurusan STR
o Formulir yang telah diisi dan kelengkapan dokumen lainnya
dimasukkan ke dalam amplop cokelat ukuran A4 dan diserahkan ke panitia
pendaftaran di FK/PSPD terdekat atau sekretariat KBUKDI
Daftar Lokasi Ujian Kompetensi dan Fakultas Kedokteran Peserta
1 FK Unsyiah untuk FK-Unsyiah, FK-Univ.Abulyatama
2 FK USU untuk FK-USU, FK-UISI, FK-UMI
3. FK Unand untuk FK-Unand, FK-Unbrah, FK-Unri
4 FK Unsri untuk FK-Unsri, FK-Unja, FK-Univ.Malahayati, FK- Unlam
5 FK UKI untuk FK-UKI, FK-Untar, FK-UPN
6 FK UI untuk FK-UI, FK-Atmajaya, FK-YARSI, FK-UMJ, FK-UIN
7 FK Trisakti untuk FK-Trisakti, FK-UPH, FK-Ukrida
8 FK Unud untuk FK-Unud, FK-Unram, FK-UAA
9 FK UKM untuk FK-Unpad, FK-UKM, FK-Unjani, FK-Unisba
10 FK Undip untuk FK-Undip, FK-Unissula, FK-Unsoed
11 FK UGM untuk FK-UGM, FK-UMY, FK-UII, FK-UNS, FK-UMS
12 FK Unair untuk FK-Unair, FK-UWK, FK-Hang Tuah
13 FK Unibraw untuk FK-Unibraw, FK-UMM, FK-UIM, FK-Unej
14 FK Unlam untuk FK-Unlam, FK-Unmul
15 FK Unhas untuk FK-Unhas, FK-UMI
16 FK Unsrat untuk FK-Unsrat
17 FK Untan untuk FK-Untan
18 FK Uncen untuk FK-Uncen
* Sumber : STOVIA - Majalah Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
Contoh Surat Pengajuan STR
Semua yang dibutuhkan calon dokter ada disini be great dokter be great leader SEMANGAT
Tampilkan postingan dengan label Dokter. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dokter. Tampilkan semua postingan
Minggu, 05 Februari 2012
SURAT TANDA REGISTRASI ( STR )
STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia ( KKI ) kepada dokter
yang telah di registrasi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter yang telah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI dan telah
mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
Setiap dokter yang melakukan praktek kedokteran di Indonesia wajib memiki STR.
Untuk memiliki STR tersebut, dokter mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan:
1.STR lama.
1.Fotocopy SIP dan atau SP.
3.Mengisi surat permohonan untuk memperoleh STR.
4.Melampirkan bukti pembayaran ASLI permohonan pengurusan STR ke rekening KKI no 93.20.5556
BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
5.Fotocopy ijazah dokter/dokter spesialis yang dilegalisir oleh Dekan Institusi Pendidikan.
6.Surat Pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter.
7.Surat Keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (dengan mencantumkan no SIP).
8.Fotocopy Sertifikat Kompetensi dari Kolegium terkait.
SERTIFIKAT KOMPETENSI adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran diseluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
9.Surat Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
10.Pas Foto terbaru,berwarna,ukuran 4x6 (4lembar) dan 2x3 (2lembar).
STR berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat di registrasi ulang setiap 5 tahun dengan tetap
memenuhi persyaratan diatas.
Pemohon mengajukan permohonan ke KKI dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
KKI meneliti seluruh berkas dan menerbitkan STR selambat lambatnya 3 bulan setelah permohonan diterima.
Setiap dokter memperoleh satu STR asli dan 3(TIGA) lembar fotocopy STR yang dilegalisasi KKI,
dikirim langsung ke pemohon dengan tembusan ke Biro Kepegawaian DepKes RI, DinKes Propinsi dan
PB IDI.
BAB VI UU NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 29
1. Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.
2. Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil Kcdokteran Indonesia.
3. Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi harus memenuhi persyaratan:
1. memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis;
2. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau doktcr gigi;
3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
4. memiliki sertifikasi kompetensi;
5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
4. Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d.
5. Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi dalam melakukan registrasi ulang harus mendengar pertimbangan ketua divisi registrasi dan ketua divisi pembinaan.
6. Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi berkewajiban untuk memelihara dan menjaga registrasi dokter dan dokter gigi.
Pasal 30
1. Dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi.
2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. kesahan ijazah;
2. kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi;
3. mempunyai surat pernyataan tclah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi;
4. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
3. Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
4. Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedoktcran Indonesia.
Pasal 31
1. Surat tanda registrasi sementara dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia.
2. Surat tanda registrasi sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
3. Surat tanda registrasi sementara diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
Pasal 32
1. Surat tanda registrasi bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
2. Dokter atau dokter gigi warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu, tidak memerlukan surat tanda registrasi bersyarat.
3. Dokter atau dokter gigi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) haus mendapat persetujuan dan Konsil Kedokteran Indonesia.
4. Surat tanda registrasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
Pasal 33
Surat tanda registrasi tidak berlaku karena:
1. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundangundangan;
2. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
3. atas permintaan yang bersangkutan;
4. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
5. dicabut Konsil Kedokteran Indonesia
Pasal 34
Keterangan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
1. Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
1. mewawancarai pasien;
2. memeriksa fisik dan mental pasien;
3. menentukan pemeriksaan penunjang;
4. menegakkan diagnosis;
5. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
6. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
7. menulis resep obat dan alat kesehatan;
8. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
9. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
10. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) kewenangan Iainnya diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
REGISTRASI ULANG
Dokter yang STR nya telah habis masa berlakunya wajib melakukan registrasi ulang, dengan mengajukan permohonan kepada KKI, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sbb:
a. Fotocopy STR dokter yang masih berlaku.
b. Surat Keterangan Sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki SIP.
c. Fotokopi Sertifikat Kompetensi.
d. Surat Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
e. Pas Foto terbaru, berwarna, ukuran 4x6cm sebanyak 4 lembar dan ukuran 2x3cm sebanyak 2 lembar.
f. Bukti pembayaran biaya registrasi.
Sumber: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42/KKI/PER/XII/2007 Pasal 8 tentang Registrasi Ulang
yang telah di registrasi.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter yang telah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI dan telah
mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya.
Setiap dokter yang melakukan praktek kedokteran di Indonesia wajib memiki STR.
Untuk memiliki STR tersebut, dokter mengajukan permohonan kepada KKI dengan melampirkan:
1.STR lama.
1.Fotocopy SIP dan atau SP.
3.Mengisi surat permohonan untuk memperoleh STR.
4.Melampirkan bukti pembayaran ASLI permohonan pengurusan STR ke rekening KKI no 93.20.5556
BNI cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
5.Fotocopy ijazah dokter/dokter spesialis yang dilegalisir oleh Dekan Institusi Pendidikan.
6.Surat Pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter.
7.Surat Keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (dengan mencantumkan no SIP).
8.Fotocopy Sertifikat Kompetensi dari Kolegium terkait.
SERTIFIKAT KOMPETENSI adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran diseluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.
9.Surat Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
10.Pas Foto terbaru,berwarna,ukuran 4x6 (4lembar) dan 2x3 (2lembar).
STR berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat di registrasi ulang setiap 5 tahun dengan tetap
memenuhi persyaratan diatas.
Pemohon mengajukan permohonan ke KKI dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan.
KKI meneliti seluruh berkas dan menerbitkan STR selambat lambatnya 3 bulan setelah permohonan diterima.
Setiap dokter memperoleh satu STR asli dan 3(TIGA) lembar fotocopy STR yang dilegalisasi KKI,
dikirim langsung ke pemohon dengan tembusan ke Biro Kepegawaian DepKes RI, DinKes Propinsi dan
PB IDI.
BAB VI UU NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 29
1. Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi.
2. Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Konsil Kcdokteran Indonesia.
3. Untuk memperoleh surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi harus memenuhi persyaratan:
1. memiliki ijazah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, atau dokter gigi spesialis;
2. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter atau doktcr gigi;
3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
4. memiliki sertifikasi kompetensi;
5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
4. Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d.
5. Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi dalam melakukan registrasi ulang harus mendengar pertimbangan ketua divisi registrasi dan ketua divisi pembinaan.
6. Ketua Konsil Kedokteran dan Ketua Konsil Kedokteran Gigi berkewajiban untuk memelihara dan menjaga registrasi dokter dan dokter gigi.
Pasal 30
1. Dokter dan dokter gigi lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik kedokteran di Indonesia harus dilakukan evaluasi.
2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
1. kesahan ijazah;
2. kemampuan untuk melakukan praktik kedokteran yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi;
3. mempunyai surat pernyataan tclah mengucapkan sumpah/janji dokter atau dokter gigi;
4. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
5. membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
3. Dokter dan dokter gigi warga negara asing selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus melengkapi surat izin kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kemampuan berbahasa Indonesia.
4. Dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi oleh Konsil Kedoktcran Indonesia.
Pasal 31
1. Surat tanda registrasi sementara dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia.
2. Surat tanda registrasi sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
3. Surat tanda registrasi sementara diberikan apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
Pasal 32
1. Surat tanda registrasi bersyarat diberikan kepada peserta program pendidikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis warga negara asing yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
2. Dokter atau dokter gigi warga negara asing yang akan memberikan pendidikan dan pelatihan dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi untuk waktu tertentu, tidak memerlukan surat tanda registrasi bersyarat.
3. Dokter atau dokter gigi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) haus mendapat persetujuan dan Konsil Kedokteran Indonesia.
4. Surat tanda registrasi dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan melalui penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
Pasal 33
Surat tanda registrasi tidak berlaku karena:
1. dicabut atas dasar ketentuan peraturan perundangundangan;
2. habis masa berlakunya dan yang bersangkutan tidak mendaftar ulang;
3. atas permintaan yang bersangkutan;
4. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
5. dicabut Konsil Kedokteran Indonesia
Pasal 34
Keterangan lebih lanjut mengenai tata cara registrasi, registrasi ulang, registrasi sementara, dan registrasi bersyarat diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.
1. Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
1. mewawancarai pasien;
2. memeriksa fisik dan mental pasien;
3. menentukan pemeriksaan penunjang;
4. menegakkan diagnosis;
5. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
6. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
7. menulis resep obat dan alat kesehatan;
8. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
9. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
10. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
2. Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) kewenangan Iainnya diatur dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
REGISTRASI ULANG
Dokter yang STR nya telah habis masa berlakunya wajib melakukan registrasi ulang, dengan mengajukan permohonan kepada KKI, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sbb:
a. Fotocopy STR dokter yang masih berlaku.
b. Surat Keterangan Sehat fisik dan mental dari dokter yang telah memiliki SIP.
c. Fotokopi Sertifikat Kompetensi.
d. Surat Pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
e. Pas Foto terbaru, berwarna, ukuran 4x6cm sebanyak 4 lembar dan ukuran 2x3cm sebanyak 2 lembar.
f. Bukti pembayaran biaya registrasi.
Sumber: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42/KKI/PER/XII/2007 Pasal 8 tentang Registrasi Ulang
Rabu, 30 November 2011
Being a Good Doctor
Dokter yang baik harus memenuhi 10 kriteria. Agar
menjadi dokter yang baik menurut ilmu kedokteran dan hokum agama Islam. Diatas
dipaparkan bahwa hal pertama yang harus dimiliki seorang dokter adalah akidah
atau perilaku yang lurus, yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Diantaranya syirik (menyekutukan Alloh) dengan menggantungkan diri kepada
selain Alloh. Misalnya percaya pada jampi-jampi. Seorang dokter yang baik
mengobati pasiennya berdasarkan ilmu yang dia peroleh dengan menggantungkan
kesembuhan pasien hanya kepada Alloh SWT. Memberi pengobatan berupa pemberian
resep obat, bukan bacaan jampi-jampi.
10 kretiria :
· Akidahnya harus lurus
(tidak tercampur mistik, syirik apalagi menjadi dokter dukun)
· Ibadahnya
harus shahih (setiap peribadatan mempunyai rujukan)
· Akhlaknya
terpuji
· Mengusahakan
bisa mandiri secara ekonomi
· Luas
wawasan pengetahuannya
· Menjaga
kebugaran dan kekuatan fisiknya
· Bersungguh-sungguh
dalam mengerjakan segala amal perbuatan
· Cermat
dan rapi dalam bekerja
· Menjaga
waktu, tidak lagi membiarkan ada waktu yang hilang tanpa target kerja yang
jelas
· Selalu
mengusahakan diri agar bermanfaat bagi orang lain
Dokter juga harus memiliki akhlaq/ perilaku
yang terpuji. Dokter harus bertindak dan bersikap yang baik kepada siapa
saja terutama pasien. Salah satunya yaitu bersikap ramah tamah kepada pasien.
Pasien adalah manusia yang memiliki naluri. Seorang pasien tak hanya
membutuhkan pengobatan medis secara fisik, tapi secara psikologis juga.
Dokter harus bias
bersikap ramah agar pasien merasa nyaman dan aman. Tentram pikiran dan jiwanya
sehingga pengobatan yang dia lakukan tidak sia-sia.
Coba anda bayangkan
bila seorang pasien yang memiliki penyait asma atau jantung datang kepada
dokter, kemudian dibentak dokter. Mungkin dia akan merasa shock (kaget)
bukannya malah sembuh, tapi malah memperparah penyakitnya.
Menurut saya “Keramahan (bersikap ramah)” adalah
kunci utama yang harus dimiliki seorang dokter. Sikap ketus dan kurang ramah
mungkin sering anda temui apabila berobat kepada dokter. Dokter menganggap
mengetahui semua diagnosa dan pasien hanya dianggap
sebagai manusia awam yang tidak tahu apa-apa dan tak perlu tahu mengenai
penyakit yang dia derita.
Dokter yang baik juga harus
memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas. Dokter harus mengikuti dan
mengetahui perkembangan ilmu kedokteran yang perkembangannya sangat pesat.
Sehingga kinerjanya dalam mengobati pasien bisa maksimal.
Dokter juga harus
bersungguh-sungguh dalam menjalankan pekerjaannya. Karena dokter memiliki tanggung
jawab yang besar, pekerjaannya menyangkut nyawa orang lain. Sehingga pekerjaan
seorang dokter harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan serius supaya tidak
terjadi kelalaian tindakan ( mal praktek ) yang saat ini sering terjadi dan
menjadi perbincangan hangat. Seorang dokter yang baik dipastikan
sulit melakukan malapraktik, lalai secara sengaja dalam melakukan pekerjaannya.
Ini tidak berarti kelalaian yang tidak disengaja, malapraktik yang tidak terencana, bisa
terjadi.
Dokter juga harus tulus dan
ikhlas menolong pasien. Dokter
dituntut untuk melakukan pekerjaan 24 jam. Karena tugas
dan kewajibannya sebagai seorang yang memberikan pelayanan jasa kepada
masyarakat. Tapi dalam hal ini tidak hanya dokter saja yang bisa disalahkan
apabila seorang dokter tidak mau mengobati pasien pada tengah malam, karena
dokter juga hanya manusia biasa yang memiliki kemampuan terbatas.
Langganan:
Postingan (Atom)


